MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi VIII DPR Desak Penetapan Status Bencana Nasional di Sumatera

Publisher: Redaktur 3 Desember 2025 2 Min Read
Share
Dampak kerusakan pascabanjir bandang di Nagan Raya, Aceh.
Dampak kerusakan pascabanjir bandang di Nagan Raya, Aceh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Desakan itu disampaikan merespons jumlah korban meninggal dunia akibat banjir bandang dan longsor yang terus meningkat.

Abidin menyampaikan bahwa penetapan status bencana nasional penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan didukung sumber daya yang memadai. Ia menilai kondisi di tiga provinsi tersebut sudah sangat mengkhawatirkan.

“Kami berharap Presiden dan BNPB segera mengambil keputusan ini demi keselamatan rakyat dan ketahanan daerah,” ujar Abidin kepada wartawan, Rabu 3 Desember 2025.

Baca Juga:  PKS Minta Presiden Prabowo Berkantor di Wilayah Bencana Sumatra

Politisi PDI-P itu menuturkan bahwa status bencana nasional akan memastikan keterlibatan penuh pemerintah pusat dalam memulihkan kondisi warga terdampak serta mempercepat mitigasi menghadapi ancaman berikutnya.

“Kondisi banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah sangat mengkhawatirkan dengan dampak korban jiwa dan kerusakan yang meluas. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan wilayah ini sebagai bencana nasional,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa penetapan tersebut juga memungkinkan negara lain memberikan bantuan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bantuan dapat berupa barang, tenaga, alat, maupun keahlian khusus, dengan BNPB sebagai instansi utama pemberi persetujuan.

Baca Juga:  Imigrasi Padang Tegaskan Komitmen Awasi Orang Asing hingga Pelosok Sumatera Barat

“Negara asing bisa membantu penanggulangan bencana nasional di Indonesia dengan mekanisme yang sudah diatur. BNPB menjadi instansi utama yang mengelola dan memberi persetujuan atas bantuan tersebut,” kata Abidin.

Sementara itu, BNPB memperbarui data dampak banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi tersebut hingga Selasa 2 Desember 2025 malam. Data dari Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB mencatat sebanyak 744 orang meninggal dunia dan 551 lainnya masih hilang.

Berikut data terbaru BNPB:
Korban meninggal: 744 orang.
Korban hilang: 551 orang.
Korban terluka: 2.600 orang.
Jumlah terdampak: 3,3 juta jiwa.
Korban mengungsi: 1,1 juta jiwa. HUM/GIT

Baca Juga:  BNPB dan Basarnas Kejar Golden Time Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny
TAGGED: Aceh, bencana nasional, BNPB, Komisi VIII DPR RI, Sumatera, Sumatera Barat, Sumatera Utara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam
25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Ungkap Modus hingga Alasan Ditahan di Rutan KPK
25 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam
25 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

Hukum

Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak

Hukum

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?