MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi VIII DPR Desak Penetapan Status Bencana Nasional di Sumatera

Publisher: Redaktur 3 Desember 2025 2 Min Read
Share
Dampak kerusakan pascabanjir bandang di Nagan Raya, Aceh.
Dampak kerusakan pascabanjir bandang di Nagan Raya, Aceh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Desakan itu disampaikan merespons jumlah korban meninggal dunia akibat banjir bandang dan longsor yang terus meningkat.

Abidin menyampaikan bahwa penetapan status bencana nasional penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan didukung sumber daya yang memadai. Ia menilai kondisi di tiga provinsi tersebut sudah sangat mengkhawatirkan.

“Kami berharap Presiden dan BNPB segera mengambil keputusan ini demi keselamatan rakyat dan ketahanan daerah,” ujar Abidin kepada wartawan, Rabu 3 Desember 2025.

Baca Juga:  Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang

Politisi PDI-P itu menuturkan bahwa status bencana nasional akan memastikan keterlibatan penuh pemerintah pusat dalam memulihkan kondisi warga terdampak serta mempercepat mitigasi menghadapi ancaman berikutnya.

“Kondisi banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah sangat mengkhawatirkan dengan dampak korban jiwa dan kerusakan yang meluas. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan wilayah ini sebagai bencana nasional,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa penetapan tersebut juga memungkinkan negara lain memberikan bantuan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bantuan dapat berupa barang, tenaga, alat, maupun keahlian khusus, dengan BNPB sebagai instansi utama pemberi persetujuan.

Baca Juga:  BNPB dan Basarnas Kejar Golden Time Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny

“Negara asing bisa membantu penanggulangan bencana nasional di Indonesia dengan mekanisme yang sudah diatur. BNPB menjadi instansi utama yang mengelola dan memberi persetujuan atas bantuan tersebut,” kata Abidin.

Sementara itu, BNPB memperbarui data dampak banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi tersebut hingga Selasa 2 Desember 2025 malam. Data dari Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB mencatat sebanyak 744 orang meninggal dunia dan 551 lainnya masih hilang.

Berikut data terbaru BNPB:
Korban meninggal: 744 orang.
Korban hilang: 551 orang.
Korban terluka: 2.600 orang.
Jumlah terdampak: 3,3 juta jiwa.
Korban mengungsi: 1,1 juta jiwa. HUM/GIT

Baca Juga:  BNPB: Empat Kabupaten di Aceh Masih Terisolir akibat Jalan Putus Dihantam Banjir Bandang
TAGGED: Aceh, bencana nasional, BNPB, Komisi VIII DPR RI, Sumatera, Sumatera Barat, Sumatera Utara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin jajaran mengikuti kegiatan pemantapan internal imigrasi se-Indonesia.
Imigrasi Perkuat Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”
9 Juni 2026
Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19
8 Juni 2026
Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN
8 Juni 2026
Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN
8 Juni 2026
Prabowo Lantik Nanik S Deyang dan Said Iqbal di Istana Negara Sore Ini
8 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin jajaran mengikuti kegiatan pemantapan internal imigrasi se-Indonesia.
Imigrasi Perkuat Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”
9 Juni 2026
Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19
8 Juni 2026
Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN
8 Juni 2026
Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN
8 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin jajaran mengikuti kegiatan pemantapan internal imigrasi se-Indonesia.
Imigrasi

Imigrasi Perkuat Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”

Olahraga

Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19

Imigrasi

Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN

Nasional

Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?