MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi VIII DPR Desak Penetapan Status Bencana Nasional di Sumatera

Publisher: Redaktur 3 Desember 2025 2 Min Read
Share
Dampak kerusakan pascabanjir bandang di Nagan Raya, Aceh.
Dampak kerusakan pascabanjir bandang di Nagan Raya, Aceh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Desakan itu disampaikan merespons jumlah korban meninggal dunia akibat banjir bandang dan longsor yang terus meningkat.

Abidin menyampaikan bahwa penetapan status bencana nasional penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan didukung sumber daya yang memadai. Ia menilai kondisi di tiga provinsi tersebut sudah sangat mengkhawatirkan.

“Kami berharap Presiden dan BNPB segera mengambil keputusan ini demi keselamatan rakyat dan ketahanan daerah,” ujar Abidin kepada wartawan, Rabu 3 Desember 2025.

Baca Juga:  Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana

Politisi PDI-P itu menuturkan bahwa status bencana nasional akan memastikan keterlibatan penuh pemerintah pusat dalam memulihkan kondisi warga terdampak serta mempercepat mitigasi menghadapi ancaman berikutnya.

“Kondisi banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah sangat mengkhawatirkan dengan dampak korban jiwa dan kerusakan yang meluas. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan wilayah ini sebagai bencana nasional,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa penetapan tersebut juga memungkinkan negara lain memberikan bantuan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bantuan dapat berupa barang, tenaga, alat, maupun keahlian khusus, dengan BNPB sebagai instansi utama pemberi persetujuan.

Baca Juga:  Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?

“Negara asing bisa membantu penanggulangan bencana nasional di Indonesia dengan mekanisme yang sudah diatur. BNPB menjadi instansi utama yang mengelola dan memberi persetujuan atas bantuan tersebut,” kata Abidin.

Sementara itu, BNPB memperbarui data dampak banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi tersebut hingga Selasa 2 Desember 2025 malam. Data dari Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB mencatat sebanyak 744 orang meninggal dunia dan 551 lainnya masih hilang.

Berikut data terbaru BNPB:
Korban meninggal: 744 orang.
Korban hilang: 551 orang.
Korban terluka: 2.600 orang.
Jumlah terdampak: 3,3 juta jiwa.
Korban mengungsi: 1,1 juta jiwa. HUM/GIT

Baca Juga:  BNPB Tegaskan Bantuan Pemerintah untuk Korban Bencana Tidak Dipungut Biaya
TAGGED: Aceh, bencana nasional, BNPB, Komisi VIII DPR RI, Sumatera, Sumatera Barat, Sumatera Utara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Nasional

Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?