MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK dan Paulus Tannos Saling Serang di Praperadilan: Status DPO Jadi Sorotan

Publisher: Redaktur 25 November 2025 3 Min Read
Share
Buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Foto: dok. istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, terlibat adu argumentasi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Contents
Dalil Cacat AdministrasiIsu Kewarganegaraan GandaPetitum GugatanStatus Buron dan Proses EkstradisiKPK Optimistis Menang

KPK menilai Tannos tidak memenuhi syarat pengajuan praperadilan karena statusnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dan red notice.

Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan, Senin 24 November 2025, menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

“Pemohon ini masih berstatus DPO dan juga red notice. Sampai saat ini statusnya masih DPO,” ujar perwakilan dari Biro Hukum KPK di ruang sidang.

Baca Juga:  10 Capim KPK Segera Diuji DPR, IM57: Jangan Sampai Ada Proses Transaksional

Hakim meminta seluruh tanggapan KPK dituangkan dalam jawaban tertulis yang akan diserahkan pada persidangan berikutnya, Selasa 25 November 2025. Pada sidang hari ini, tim kuasa hukum Paulus Tannos mengajukan permintaan agar hakim membatalkan status tersangka e-KTP yang ditetapkan KPK.

Dalil Cacat Administrasi

Kuasa hukum Tannos, Damian Agata Yuvens, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap surat penetapan tersangka. Menurutnya, identitas kebangsaan kliennya tidak dituliskan secara lengkap. Damian menegaskan bahwa sejak 2019, Tannos telah memiliki kewarganegaraan Guinea-Bissau.

“Kebangsaan yang ditulis tidak lengkap dan keliru karena pemohon telah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak 2019. Pemerintah Guinea-Bissau telah menyampaikannya kepada Pemerintah Indonesia pada 5 September 2019,” ujar Damian.

Ia menilai kelalaian tersebut membuat administrasi KPK tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat 1 KUHAP terkait identitas tersangka dalam perintah penangkapan.

Baca Juga:  KPK Ungkap Pembelian 53 Kapal Bekas Terkait Dugaan Korupsi di PT ASDP

Selain itu, pihak Tannos juga mempermasalahkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron. Mereka berpendapat bahwa revisi UU KPK menyebabkan pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik.

Isu Kewarganegaraan Ganda

Di dalam persidangan, tim hukum Tannos menyebut bahwa kliennya memiliki dua kewarganegaraan: Indonesia dan Guinea-Bissau. Mereka menilai KPK tidak mempertimbangkan hal tersebut saat menetapkan status tersangka.

Petitum Gugatan

Dalam permohonannya, Tannos meminta hakim:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan;
  2. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024;
  3. Menyatakan tidak sah seluruh tindakan termohon terkait surat perintah penangkapan tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca Juga:  KPK Jemput Paksa Menas Erwin Terkait Hotel untuk Hasbi Hasan dan Windy Idol

Status Buron dan Proses Ekstradisi

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Ia diduga mengatur sejumlah pertemuan yang turut memengaruhi proses teknis proyek e-KTP sebelum lelang dilakukan.

Ia kemudian masuk daftar buronan sejak 19 Oktober 2021. Pada Januari 2025, Tannos ditangkap di Singapura atas permintaan Indonesia dan kemudian menjalani proses persidangan ekstradisi. Hingga kini, Tannos tetap menolak dipulangkan ke Indonesia.

KPK Optimistis Menang

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meyakini gugatan praperadilan Tannos akan ditolak. Ia mencontohkan kasus Mardani Maming, di mana pengajuan praperadilannya ditolak karena berstatus DPO.

“Nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO,” ujar Asep. HUM/GIT

TAGGED: DPO, korupsi e-KTP, KPK, Paulus Tannos, praperadilan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Laptop Chromebook
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?