MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vonis Bebas Hasto Kristiyanto: Eks Penyidik KPK Desak Banding dan Temukan Harun Masiku

Publisher: Redaktur 27 Juli 2025 4 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keputusan majelis hakim yang menyatakan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap Harun Masiku, menuai sorotan tajam.

Dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rizka Anungnata dan Yudi Purnomo, secara terpisah memberikan saran krusial kepada KPK yaitu mengajukan banding dan fokus temukan Harun Masiku.

Mantan penyidik KPK, Rizka Anungnata, yang pernah terlibat dalam penyelidikan awal kasus Harun Masiku, menjelaskan bahwa peran Hasto dalam menggagalkan kasus ini sudah dimulai sejak tahapan penyelidikan.

Rizka, yang karirnya di KPK berakhir setelah tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di era Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa fakta persidangan menunjukkan peran aktif Hasto dalam menggagalkan pencarian Harun Masiku yang saat itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Jadi ketika dalam proses lidik (penyelidikan) dia sudah berupaya menghilangkan barang bukti dan menyuruh kabur HM, itu merupakan rangkaian awal dari merintangi penyidikan tersangka HM,” kata Rizka, Minggu 27 Juli 2025.

Baca Juga:  KPK Panggil Eks Anggota DPR Riezky Aprilia Jadi Saksi Kasus Hasto

Rizka memaparkan bahwa ada tiga klausul dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang relevan: mencegah, merintangi, dan menggagalkan proses.

Menurut Rizka, perbuatan Hasto yang meminta ponsel direndam hingga menyuruh Harun melarikan diri, telah masuk dalam ketiga klausul tersebut.

“Kalau perbuatan HK di awal proses penyidikan HM ini tidak bisa disebut perbuatan melawan hukumnya, lalu proses dia menyuruh HM merendam HP, menghilangkan HP, dan menyuruh HM melarikan diri itu apa namanya? Perbuatan boleh-boleh saja?” tutur Rizka.

Ia menekankan bahwa klausul mencegah, merintangi, menggagalkan, ditujukan untuk perkara Harun Masiku yang dilakukan oleh Hasto.

Rizka juga menegaskan bahwa KPK harus terus melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku, terlepas dari vonis Hasto.

Baca Juga:  Duduk Perkara OTT Bupati Labuhanbatu Terkait Suap Rp 1,7 Miliar: KPK Menetapkan Empat Tersangka

Menurutnya, penangkapan Harun Masiku nantinya akan memperjelas peran Hasto dalam melakukan perintangan penyidikan.

“Saran saya ke KPK, baiknya diusut semua pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, terutama harus menemukan HM. Dari HM nanti bisa mengembang lagi ke perkara-perkara yang dugaanya lebih besar. Karena HM ini kenapa sih di bela-belain banget supaya nggak bisa diproses penyidikan?” papar Rizka.

Secara terpisah, mantan penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo, turut menyarankan KPK untuk tidak ragu mengajukan banding melawan vonis 3,5 tahun Hasto.

Yudi menilai KPK harus melawan putusan tingkat pertama yang menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

“Khusus untuk OJ (obstruction of justice), KPK harus banding,” jelas Yudi.

Yudi menjelaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor dapat dikenakan kepada pihak yang mengganggu proses perkara sejak tahap penyelidikan yang akan naik ke tingkat penyidikan.

Baca Juga:  Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker

“Di mana dimaknai bahwa setiap ada upaya menghalangi suatu proses penegakan hukum naik ke penyidikan maka itu bisa di kategorikan OJ. Bukan sekadar saat proses penyidikan, tetapi saat proses penyelidikan yang notabene akan naik ke penyidikan karena upaya mengumpulkan bukti, bahkan di KPK ketika naik penyidikan sudah ada nama tersangka,” papar Yudi.

Sebelumnya, majelis hakim berpendapat bahwa KPK tetap bisa melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku dengan bukti adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020.

Hakim juga menyebut ponsel yang dituduh direndam masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.

Hakim berargumen bahwa perbuatan Hasto memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi pada 8 Januari, sementara penetapan tersangka atau penyidikan Harun Masiku baru dimulai pada 9 Januari 2020. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, KPK, Rizka Anungnata, Sekjen PDI-P, vonis, Yudi Purnomo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

1
Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?