MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Roy Suryo Tanggapi Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21, Saya Senyumin Dulu

Publisher: Redaktur 3 Juni 2026 2 Min Read
Share
Roy Suryo merespons pernyataan polisi terkait berkas perkara ijazah Jokowi yang dinyatakan lengkap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Roy Suryo menanggapi santai pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menjerat dirinya dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa telah lengkap atau P21, Rabu 3 Juni 2026.

“Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu,” kata Roy Suryo saat dihubungi.

Roy Suryo kemudian menyoroti pernyataan kepolisian terkait status berkas perkara tersebut.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan polisi tidak secara tegas menyebut status P21 dalam konferensi pers yang digelar.

Baca Juga:  Pansel Serahkan 10 Nama Capim dan Cadewas KPK ke Jokowi Hari Ini

“Artinya tidak secara tegas disebut sebagai ‘P21’ dan sangat singkat menjelaskannya di acara konferensi pers yang detail,” ujarnya.

Roy Suryo menilai masih terdapat keraguan dalam penyampaian status perkara tersebut.

“Artinya ada keragu-raguan di situ, he-he-he,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihak kejaksaan tidak lagi meminta pemenuhan kekurangan berkas yang sebelumnya telah dilengkapi penyidik.

Baca Juga:  Siskaeee Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Film Porno oleh Polda Metro Jaya Hari Ini

“Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” jelas Iman Imanuddin.

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” lanjutnya.

Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka.

Tiga tersangka yang memperoleh SP3 adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum hingga persidangan. Kasus tersebut diketahui terbagi dalam dua klaster tersangka. HUM/GIT

Baca Juga:  Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Nyatakan Penggeledahan Rumah Sentul Sah
TAGGED: berkas p21, dr Tifa, ijazah jokowi, iman imanuddin, Jokowi, Kasus Ijazah, kejati dki, P21, persidangan, Polda Metro Jaya, Roy Suryo, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar
4 September 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi

Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
Politik

AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

Pemerintahan

DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?