JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Roy Suryo menanggapi santai pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menjerat dirinya dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa telah lengkap atau P21, Rabu 3 Juni 2026.
“Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu,” kata Roy Suryo saat dihubungi.
Roy Suryo kemudian menyoroti pernyataan kepolisian terkait status berkas perkara tersebut.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan polisi tidak secara tegas menyebut status P21 dalam konferensi pers yang digelar.
“Artinya tidak secara tegas disebut sebagai ‘P21’ dan sangat singkat menjelaskannya di acara konferensi pers yang detail,” ujarnya.
Roy Suryo menilai masih terdapat keraguan dalam penyampaian status perkara tersebut.
“Artinya ada keragu-raguan di situ, he-he-he,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihak kejaksaan tidak lagi meminta pemenuhan kekurangan berkas yang sebelumnya telah dilengkapi penyidik.
“Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” jelas Iman Imanuddin.
“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” lanjutnya.
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka.
Tiga tersangka yang memperoleh SP3 adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum hingga persidangan. Kasus tersebut diketahui terbagi dalam dua klaster tersangka. HUM/GIT

