MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Roy Suryo Tanggapi Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21, Saya Senyumin Dulu

Publisher: Redaktur 3 Juni 2026 2 Min Read
Share
Roy Suryo merespons pernyataan polisi terkait berkas perkara ijazah Jokowi yang dinyatakan lengkap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Roy Suryo menanggapi santai pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menjerat dirinya dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa telah lengkap atau P21, Rabu 3 Juni 2026.

“Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu,” kata Roy Suryo saat dihubungi.

Roy Suryo kemudian menyoroti pernyataan kepolisian terkait status berkas perkara tersebut.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan polisi tidak secara tegas menyebut status P21 dalam konferensi pers yang digelar.

Baca Juga:  Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Polda Metro Bongkar 23 Kasus Judi Online

“Artinya tidak secara tegas disebut sebagai ‘P21’ dan sangat singkat menjelaskannya di acara konferensi pers yang detail,” ujarnya.

Roy Suryo menilai masih terdapat keraguan dalam penyampaian status perkara tersebut.

“Artinya ada keragu-raguan di situ, he-he-he,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihak kejaksaan tidak lagi meminta pemenuhan kekurangan berkas yang sebelumnya telah dilengkapi penyidik.

Baca Juga:  Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Etomidate, Polisi Ungkap Peran Aktifnya

“Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” jelas Iman Imanuddin.

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” lanjutnya.

Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka.

Tiga tersangka yang memperoleh SP3 adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum hingga persidangan. Kasus tersebut diketahui terbagi dalam dua klaster tersangka. HUM/GIT

Baca Juga:  Polisi Bidik Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
TAGGED: berkas p21, dr Tifa, ijazah jokowi, iman imanuddin, Jokowi, Kasus Ijazah, kejati dki, P21, persidangan, Polda Metro Jaya, Roy Suryo, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Mantan Artis Jadi Tersangka Sindikat Scammer Internasional di Solo, Bertugas Layani Video Call
3 Juni 2026
Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Menang PK, MA Perintahkan Terbitkan SK Kepengurusan
3 Juni 2026
Nanik S Deyang Minta Doa Usai Ditunjuk Prabowo Menjadi Kepala BGN
3 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
3 Juni 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto mendampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa memantau fasilitas corridor gate kini telah disiapkan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.
Corridor Gate Digeber, Jemaah Haji Jakarta–Surabaya Kini Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Imigrasi
2 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Mantan Artis Jadi Tersangka Sindikat Scammer Internasional di Solo, Bertugas Layani Video Call
3 Juni 2026
Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Menang PK, MA Perintahkan Terbitkan SK Kepengurusan
3 Juni 2026
Nanik S Deyang Minta Doa Usai Ditunjuk Prabowo Menjadi Kepala BGN
3 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
3 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Mantan Artis Jadi Tersangka Sindikat Scammer Internasional di Solo, Bertugas Layani Video Call

Hukum

Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Menang PK, MA Perintahkan Terbitkan SK Kepengurusan

Nasional

Nanik S Deyang Minta Doa Usai Ditunjuk Prabowo Menjadi Kepala BGN

Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?