MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Pembunuhan di Siak: Pria Bunuh Teman Sendiri, Paksa Istri Threesome, Lalu Kubur Korban

Publisher: Redaktur 1 November 2025 2 Min Read
Share
Tampang Ikhsan, pelaku pembunuhan terhadap Novrianto yang jasadnya dikubur dan dibungkus terpal di Siak, Riau. (dok. Polres Siak)
Ad imageAd image

SIAK, Memoindonesia.co.id – Kasus pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten Siak, Riau. Seorang pria bernama Novrianto (39) ditemukan tewas terkubur di kebun rumah milik rekannya, Ikhsan (44), di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Jasad korban ditemukan tanpa busana dan terbungkus terpal warna biru, pada Selasa 28 Oktober 2025 siang. Penemuan itu bermula ketika istri pelaku, berinisial A (37), mencium bau amis di sekitar rumahnya.

“Awalnya saksi curiga ada bau tidak sedap di kebun halaman rumah. Setelah digali, terlihat bagian tangan manusia dari gundukan tanah,” ungkap Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, Sabtu 1 November 2025.

Baca Juga:  PWI Kalsel Desak Peradilan Militer Terbuka Kasus Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis di Banjarbaru

A kemudian melaporkan temuannya ke Polsek Tualang. Polisi yang tiba di lokasi langsung menggali area tersebut dan menemukan jasad korban dalam kondisi membusuk.

Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Ikhsan sebagai pelaku tunggal. Ia sempat melarikan diri ke Kota Pekanbaru sebelum akhirnya ditangkap di sebuah peternakan sapi, Rabu 29 Oktober 2025 malam.

“Pelaku sudah diamankan. Ia merupakan teman dari korban,” kata AKBP Eka.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan ternyata dipicu hal sepele, yakni karena korban menolak memberikan jaringan hotspot Wi-Fi kepada pelaku. Dalam keadaan mabuk tuak, Ikhsan kemudian menganiaya korban hingga tewas dan menguburkannya di kebun belakang rumah.

Baca Juga:  Satpam Bogor Dibunuh Majikan Saat Bangun Tidur, Ada 22 Luka Tusuk di Tubuh

Tak hanya itu, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, pelaku juga memaksa korban berhubungan badan dengan istrinya. “Dalam kondisi mabuk, tersangka menyuruh korban menyetubuhi istrinya, lalu giliran tersangka sendiri yang melakukannya,” ujar Eka.

Perbuatan sadis Ikhsan akhirnya terbongkar berkat kecurigaan istrinya sendiri. Kini pelaku dijerat pasal berlapis atas tindakan pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan. HUM/GIT

TAGGED: Pembunuhan, pembunuhan siak, polres siak, pria dikubur terpal, terpal, threesome
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?