MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024

Publisher: Redaktur 21 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK memanggil lima orang direktur perusahaan travel haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Polresta Yogyakarta. “Hari ini, Selasa 21 Oktober 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 21 Oktober 2025.

Berikut daftar saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK:

  1. Siti Aisyah, Direktur PT Saibah Mulia Mandiri
  2. Mochamad Iqbal, Direktur PT Wanda Fatimah Zahra
  3. Mifdol Abdurrahman, Direktur PT Nur Ramadhan Wisata
  4. Tri Winarto, Direktur PT Firdaus Mulia Abadi
  5. Retno Anugerah Andriyani, Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq
  6. Gugi Harry Wahyudi, karyawan swasta sekaligus manajer operasional kantor AMPHURI
Baca Juga:  MAKI Duga Harun Masiku Sudah Meninggal, KPK Angkat Bicara

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada tahun 2024. Tambahan kuota tersebut dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga adanya praktik kolusi dalam pembagian kuota tambahan tersebut antara pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah biro travel haji.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga telah menyita sejumlah aset berupa uang tunai, kendaraan, dan rumah yang diduga terkait perkara ini.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi

KPK menduga sebagian uang yang disita merupakan hasil pengembalian dana dari biro travel. Dana tersebut disebut sebagai biaya “percepatan” yang diminta oleh oknum Kemenag dan kemudian dikembalikan lantaran adanya kekhawatiran terhadap panitia khusus haji DPR pada tahun 2024.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, meski hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag era Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pendiri travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, belum diumumkannya tersangka dalam kasus ini semata-mata karena masih menunggu kelengkapan dokumen penyidikan. “Ah itu kan relatif, soal masalah waktu aja ya,” kata Setyo di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin 6 Oktober 2025.

Baca Juga:  Jawaban KPK ke Kubu Hasto yang Tuding Framing Eks Kantor Febri Diansyah

Setyo menegaskan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan. “Masalah lain nggak ada kok. Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya. Yang saya lihat, penyidik masih melakukan proses pemanggilan, dan orangnya kalau hadir langsung dilakukan pemeriksaan,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: korupsi haji, KPK, Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar
28 Juni 2026
ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania
28 Juni 2026
Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Bongkar Modus
28 Juni 2026
Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir
28 Juni 2026
Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar
28 Juni 2026
ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania
28 Juni 2026
Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir
28 Juni 2026
Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar

Hukum

ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania

Hukum

Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Bongkar Modus

Hukum

Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?