JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK memanggil lima orang direktur perusahaan travel haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Polresta Yogyakarta. “Hari ini, Selasa 21 Oktober 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 21 Oktober 2025.
Berikut daftar saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK:
- Siti Aisyah, Direktur PT Saibah Mulia Mandiri
- Mochamad Iqbal, Direktur PT Wanda Fatimah Zahra
- Mifdol Abdurrahman, Direktur PT Nur Ramadhan Wisata
- Tri Winarto, Direktur PT Firdaus Mulia Abadi
- Retno Anugerah Andriyani, Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq
- Gugi Harry Wahyudi, karyawan swasta sekaligus manajer operasional kantor AMPHURI
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada tahun 2024. Tambahan kuota tersebut dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga adanya praktik kolusi dalam pembagian kuota tambahan tersebut antara pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah biro travel haji.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga telah menyita sejumlah aset berupa uang tunai, kendaraan, dan rumah yang diduga terkait perkara ini.
KPK menduga sebagian uang yang disita merupakan hasil pengembalian dana dari biro travel. Dana tersebut disebut sebagai biaya “percepatan” yang diminta oleh oknum Kemenag dan kemudian dikembalikan lantaran adanya kekhawatiran terhadap panitia khusus haji DPR pada tahun 2024.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, meski hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag era Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pendiri travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, belum diumumkannya tersangka dalam kasus ini semata-mata karena masih menunggu kelengkapan dokumen penyidikan. “Ah itu kan relatif, soal masalah waktu aja ya,” kata Setyo di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin 6 Oktober 2025.
Setyo menegaskan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan. “Masalah lain nggak ada kok. Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya. Yang saya lihat, penyidik masih melakukan proses pemanggilan, dan orangnya kalau hadir langsung dilakukan pemeriksaan,” ujarnya. HUM/GIT