MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Telusuri Jejak Sewa Hotel Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol

Publisher: Redaktur 28 Juli 2025 2 Min Read
Share
Hasbi Hasan dan Windy Idol.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Hari ini, Senin 28 Juli 2025, KPK memanggil Menas Erwin Djohansyah, seorang wiraswasta, sebagai saksi kunci. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan aset Hasbi Hasan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Menas Erwin Djohansyah dijadwalkan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan MA.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” ujar Budi. Meskipun detail pertanyaan belum dijelaskan, nama Menas Erwin menjadi sorotan karena terungkap dalam putusan vonis Hasbi Hasan sebelumnya.

Baca Juga:  Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat 'Jatah' Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Rabu 3 April 2024, Menas Erwin disebut-sebut sebagai pihak yang membiayai sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini.

Kamar tersebut diduga digunakan Hasbi Hasan tidak hanya untuk membahas pengurusan perkara, tetapi juga untuk kepentingan pribadinya bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman atau yang dikenal sebagai Windy Idol.

Tak hanya Novotel Jakarta Cikini, hakim juga menyebutkan adanya fasilitas kamar di Fraser Menteng yang turut digunakan oleh Hasbi Hasan bersama Windy.

Kamar ini juga menjadi lokasi pertemuan Hasbi untuk membahas perkara dengan Menas Erwin, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.

Baca Juga:  NasDem Angkat Bicara Soal Penangkapan Bupati Koltim: Hormati Proses Hukum, Urusan Pribadi

Hasbi Hasan sendiri telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, dan vonis tersebut telah dikuatkan hingga tingkat kasasi. Namun, kasusnya belum berhenti di situ. Hasbi Hasan kini berstatus tersangka TPPU, bersama dengan Windy Idol.

Pemanggilan Menas Erwin Djohansyah diharapkan dapat membuka tabir baru dalam kasus TPPU ini, terutama terkait asal-usul aset dan dana yang diduga dicuci. HUM/GIT

TAGGED: Eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan, KPK, Menas Erwin Djohansyah, TPPU, Windy Idol, Windy Yunita Bastari Usman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025
Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025

TERPOPULER

Prabowo Semprot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana: Kalau Mau Lari, Dicopot Saja!
8 Desember 2025
Kemendagri Tegaskan Sanksi Menanti Bupati Aceh Selatan Jika Terbukti Langgar Aturan
8 Desember 2025
Kepala BNN Soroti Lonjakan Narkotika Sintetis di Sidang CND Ke-68 Wina
8 Desember 2025
Mahkamah Agung Tolak Seluruh Kasasi Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
9 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana

Nasional

Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana

Nasional

Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri

Nasional

PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?