MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan 230 Gram Ganja Lewat Makanan Ringan

Publisher: Admin 6 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Petugas Rutan Surabaya menunjukkan barang bukti dsn terduga pelaku yang menyelundupkan barang.
Petugas Rutan Surabaya menunjukkan barang bukti dsn terduga pelaku yang menyelundupkan barang.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya berhasil digagalkan petugas, Senin, 6 Oktober 2025.

Seorang pengunjung berinisial SK kedapatan membawa ganja seberat 230 gram yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB saat tim penggeledahan layanan kunjungan melakukan pemeriksaan rutin terhadap setiap barang bawaan pengunjung.

Setelah melewati proses X-Ray dan Body Scanner, petugas mencurigai kemasan makanan ringan milik SK. Saat dibuka, ditemukan tiga kantong berisi daun ganja kering yang dikemas rapi di dalamnya.

Mengetahui hal itu, petugas langsung berkoordinasi dengan Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan membawa pengunjung beserta barang bukti ke ruang pemeriksaan.

Baca Juga:  Profil Heni Yuwono, Kakanwil Kemenkumham Jatim Terbaru

Dari hasil interogasi, SK mengaku barang tersebut akan diserahkan kepada seorang warga binaan berinisial P.

Tidak berhenti di situ, petugas memanggil P untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan lanjutan, P menyebut bahwa dirinya hanya diminta menerima titipan dari warga binaan lain berinisial FA.

Temuan ini segera dilaporkan kepada Pelaksana Harian Kepala KPR, dan diteruskan kepada Kepala Rutan Kelas I Surabaya.

Kepala Rutan kemudian berkoordinasi dengan Polres Sidoarjo serta melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.

Pengunjung SK pun dibawa ke Polsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan narkotika ke dalam Rutan Surabaya.

Baca Juga:  Kepala Rutan Kelas I Surabaya Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Sementara itu, warga binaan yang diduga terlibat telah diamankan di sel pengasingan (Straf Sel) untuk menjalani pemeriksaan mendalam bersama pihak kepolisian.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan celah bagi siapa pun untuk menyelundupkan barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.

“Kami berkomitmen menjaga Rutan Surabaya tetap bersih dari narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba memasukkan barang terlarang ke dalam rutan,” tegasnya.

Pihak Rutan juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna mencegah upaya serupa di masa mendatang. HUM/BAD

Baca Juga:  Dengar Virgoun Ditangkap Kasus Narkoba, Ibunda Langsung Pingsan
TAGGED: 230 Gram Ganja, Ditjen Pemasyarakatan, ganja, Narkoba, Penyelundupan Ganja, Rutan Kelas I Surabaya, Rutan Surabaya, Tomi Elyus
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pajak
14 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan

Korupsi

Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK

Korupsi

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Korupsi

KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?