MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan 230 Gram Ganja Lewat Makanan Ringan

Publisher: Admin 6 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Petugas Rutan Surabaya menunjukkan barang bukti dsn terduga pelaku yang menyelundupkan barang.
Petugas Rutan Surabaya menunjukkan barang bukti dsn terduga pelaku yang menyelundupkan barang.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya berhasil digagalkan petugas, Senin, 6 Oktober 2025.

Seorang pengunjung berinisial SK kedapatan membawa ganja seberat 230 gram yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB saat tim penggeledahan layanan kunjungan melakukan pemeriksaan rutin terhadap setiap barang bawaan pengunjung.

Setelah melewati proses X-Ray dan Body Scanner, petugas mencurigai kemasan makanan ringan milik SK. Saat dibuka, ditemukan tiga kantong berisi daun ganja kering yang dikemas rapi di dalamnya.

Mengetahui hal itu, petugas langsung berkoordinasi dengan Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan membawa pengunjung beserta barang bukti ke ruang pemeriksaan.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 2 Pemasok Narkoba ke Artis Ibra Azhari: Pengungkapan Terkait Kasus Kepemilikan Narkoba

Dari hasil interogasi, SK mengaku barang tersebut akan diserahkan kepada seorang warga binaan berinisial P.

Tidak berhenti di situ, petugas memanggil P untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan lanjutan, P menyebut bahwa dirinya hanya diminta menerima titipan dari warga binaan lain berinisial FA.

Temuan ini segera dilaporkan kepada Pelaksana Harian Kepala KPR, dan diteruskan kepada Kepala Rutan Kelas I Surabaya.

Kepala Rutan kemudian berkoordinasi dengan Polres Sidoarjo serta melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.

Pengunjung SK pun dibawa ke Polsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan narkotika ke dalam Rutan Surabaya.

Baca Juga:  TNI Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi

Sementara itu, warga binaan yang diduga terlibat telah diamankan di sel pengasingan (Straf Sel) untuk menjalani pemeriksaan mendalam bersama pihak kepolisian.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan celah bagi siapa pun untuk menyelundupkan barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.

“Kami berkomitmen menjaga Rutan Surabaya tetap bersih dari narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba memasukkan barang terlarang ke dalam rutan,” tegasnya.

Pihak Rutan juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna mencegah upaya serupa di masa mendatang. HUM/BAD

Baca Juga:  Gagalkan Penyelundupan Sekuintal Ganja Thailand Beragam Rasa
TAGGED: 230 Gram Ganja, Ditjen Pemasyarakatan, ganja, Narkoba, Penyelundupan Ganja, Rutan Kelas I Surabaya, Rutan Surabaya, Tomi Elyus
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?