MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tujuh Tersangka Peredaran Narkoba White Rabbit Jakarta Selatan Segera Jalani Persidangan

Publisher: Redaktur 17 Juli 2026 2 Min Read
Share
Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tujuh tersangka dan barang bukti kasus narkoba White Rabbit ke Kejari Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan tujuh tersangka beserta barang bukti kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kamis, 16 Juli 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso mengatakan pelimpahan tahap II telah dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB.

“Untuk pelimpahan tujuh tersangka kasus narkoba di White Rabbit sudah dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB siang tadi,” ujar Brigjen Eko Hadi.

Proses pelimpahan dilakukan oleh tujuh penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handi Zusen.

Baca Juga:  Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Klarifikasi dari Mesir Usai Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum para tersangka disidangkan di pengadilan.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sebanyak 75 barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu brankas, buku catatan, narkotika jenis ekstasi dengan berbagai logo, delapan bungkus plastik klip berisi cartridge etomidate, telepon seluler, kartu kredit, hingga kartu ATM.

Tujuh tersangka yang dilimpahkan yakni Farid Ridwan (38) sebagai penyedia dan pengedar narkotika, Rully Endrae (41) selaku supervisor, Memo Hasian Nababan alias Sean (27) selaku captain, Rizky Fridayanti alias Kiki (23) selaku waiter, Erwin Septian alias Ewing (36) selaku bandar atau penyedia narkoba, Alex Kurniawan (42) selaku pemilik sekaligus direktur White Rabbit, serta Yaser Leopold Talahatu (38) selaku manajer operasional.

Baca Juga:  Buron Narkoba Andre Fernando The Doctor Ditangkap di Malaysia Usai Lama Jadi DPO

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri di tempat hiburan malam White Rabbit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2026.

Pengungkapan dilakukan melalui operasi undercover buy setelah polisi menerima informasi adanya praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkap praktik peredaran narkotika di White Rabbit telah berlangsung sekitar dua tahun.

Dalam pengembangan perkara, polisi turut menangkap pemilik sekaligus direktur dan manajer operasional tempat hiburan malam tersebut.

Brigjenpol Eko Hadi menyebut tersangka Alex Kurniawan mengakui telah mengetahui adanya praktik peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024.

Baca Juga:  Sidang Dakwaan Kasus Senjata Ilegal Dito Mahendra Digelar Hari Ini

“Tersangka mengakui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024,” kata Brigjenpol Eko Hadi. HUM/GIT

TAGGED: Alex Kurniawan, Bareskrim Polri, Brigjenpol eko hadi, Dittipidnarkoba, ekstasi, etomidate, Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Selatan, Narkoba, P-21, Peredaran Narkoba, tersangka narkoba, White Rabbit
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel
20 Juli 2026
Trump Jadi Sorotan di Final Piala Dunia 2026, Ikut Berdiri di Panggung saat Spanyol Angkat Trofi
20 Juli 2026
Perjalanan Sempurna Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Tumbangkan Argentina di Final
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel
20 Juli 2026
Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat
18 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan
18 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

Piala Dunia 2026

Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar

Hukum

Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Piala Dunia 2026

Trump Jadi Sorotan di Final Piala Dunia 2026, Ikut Berdiri di Panggung saat Spanyol Angkat Trofi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?