JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan tujuh tersangka beserta barang bukti kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kamis, 16 Juli 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso mengatakan pelimpahan tahap II telah dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB.
“Untuk pelimpahan tujuh tersangka kasus narkoba di White Rabbit sudah dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB siang tadi,” ujar Brigjen Eko Hadi.
Proses pelimpahan dilakukan oleh tujuh penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handi Zusen.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum para tersangka disidangkan di pengadilan.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sebanyak 75 barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu brankas, buku catatan, narkotika jenis ekstasi dengan berbagai logo, delapan bungkus plastik klip berisi cartridge etomidate, telepon seluler, kartu kredit, hingga kartu ATM.
Tujuh tersangka yang dilimpahkan yakni Farid Ridwan (38) sebagai penyedia dan pengedar narkotika, Rully Endrae (41) selaku supervisor, Memo Hasian Nababan alias Sean (27) selaku captain, Rizky Fridayanti alias Kiki (23) selaku waiter, Erwin Septian alias Ewing (36) selaku bandar atau penyedia narkoba, Alex Kurniawan (42) selaku pemilik sekaligus direktur White Rabbit, serta Yaser Leopold Talahatu (38) selaku manajer operasional.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri di tempat hiburan malam White Rabbit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2026.
Pengungkapan dilakukan melalui operasi undercover buy setelah polisi menerima informasi adanya praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap praktik peredaran narkotika di White Rabbit telah berlangsung sekitar dua tahun.
Dalam pengembangan perkara, polisi turut menangkap pemilik sekaligus direktur dan manajer operasional tempat hiburan malam tersebut.
Brigjenpol Eko Hadi menyebut tersangka Alex Kurniawan mengakui telah mengetahui adanya praktik peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024.
“Tersangka mengakui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024,” kata Brigjenpol Eko Hadi. HUM/GIT

