MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jejak Fatal Nadiem: Nekat Loloskan Chromebook Meski Tahu Uji Coba Gagal di Daerah 3T

Publisher: Redaktur 5 September 2025 3 Min Read
Share
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran sentral mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), dalam meloloskan proyek pengadaan Chromebook yang kini menjeratnya.

Fakta paling memberatkan adalah Nadiem diduga secara sadar meneruskan proyek tersebut meski telah mengetahui bahwa uji coba perangkat itu pada 2019 terbukti gagal dan tidak bisa digunakan di banyak sekolah Indonesia.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan runutan peristiwa yang menjadi dasar penetapan tersangka Nadiem.

Semua dimulai pada Februari 2020, saat Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia dan menyepakati penggunaan Chromebook untuk proyek pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) di kementeriannya.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

“Untuk meloloskan produk Google, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis 4 September 2025.

Langkah Nadiem ini, menurut Kejagung, mengabaikan fakta krusial. “Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya, yaitu ME (Muhadjir Effendy), karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T),” jelas Nurcahyo.

Tidak berhenti di situ, untuk memuluskan kesepakatannya dengan Google, Nadiem menggelar rapat khusus pada 6 Mei. Rapat ini digelar secara tertutup dan penuh kejanggalan.

Baca Juga:  Dua Eks Petinggi Bank Pelat Merah Terseret Korupsi Kredit Rp 692 Miliar PT Sritex, Ini Perannya

“NAM mengundang jajarannya… melakukan rapat tertutup melalui via Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta menggunakan headset atau alat sejenisnya,” ungkap Nurcahyo.

Dalam rapat rahasia itulah Nadiem memerintahkan jajarannya untuk menggunakan Chromebook dalam pengadaan TIK, padahal proses pengadaan resmi saat itu bahkan belum dimulai. Perintah ini menjadi awal dari skandal korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Selain Nadiem, empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk dua direktur di Kemendikbudristek, staf khusus Nadiem, dan seorang konsultan proyek.

Keempat orang tersangka adalah:

1.⁠ ⁠Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2.⁠ ⁠Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3.⁠ ⁠Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4.⁠ ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM). HUM/GIT

Baca Juga:  6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp 1,98 Triliun
TAGGED: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Eks Mendikbudristek, Google Indonesia, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Muhadjir Effendy, Mulyatsyah, Nadiem Makarim, Nurcahyo Jungkung Madyo, pengadaan laptop Chromebook, proyek pengadaan TIK, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

Kejaksaan

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?