MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Eks Petinggi Bank Pelat Merah Terseret Korupsi Kredit Rp 692 Miliar PT Sritex, Ini Perannya

Publisher: Redaktur 23 Mei 2025 2 Min Read
Share
Tersangka kasus Sritex (dok Kejagung RI)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit bank milik negara yang melibatkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto.

Dua di antaranya adalah mantan pejabat bank pelat merah yaitu Zainuddin Mappa, eks Direktur Utama Bank DKI, dan Dicky Syahbandinata, eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Kasus bermula dari temuan jaksa terhadap anomali dalam laporan keuangan Sritex tahun 2021. Perusahaan tekstil raksasa ini melaporkan kerugian sebesar Rp 15,65 triliun, berbanding terbalik dengan kinerja tahun sebelumnya yang mencatatkan keuntungan Rp 1,24 triliun.

Baca Juga:  Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri

Kondisi keuangan memburuk membuat Iwan Setiawan mengajukan pinjaman ke puluhan bank, termasuk Bank DKI dan Bank BJB. Namun, pada Oktober 2024, Sritex gagal membayar pinjaman dan tercatat memiliki tunggakan sebesar Rp 3,5 triliun.

Dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kedua pejabat bank tersebut memberikan kredit secara melawan hukum kepada Sritex. Di mana Bank DKI memberikan pinjaman senilai Rp 149 miliar, dan Bank BJB mengucurkan kredit sebesar Rp 543 miliar.

Zainuddin dan Dicky disebut tidak melakukan analisa kredit yang memadai dan melanggar standar operasional perbankan, termasuk pemberian kredit tanpa jaminan kepada perusahaan berperingkat BB-, yang secara risiko tidak layak mendapat pinjaman tanpa agunan.

Baca Juga:  Skandal Mengguncang Senayan: KPK Usut Aliran Dana Miliaran dari BI-OJK ke Anggota Komisi XI DPR

“Perbuatan keduanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” ujar Qohar.

Akibat kelalaian dan penyimpangan prosedur, negara mengalami kerugian sebesar Rp 692 miliar. Kejagung menahan ketiga tersangka dan menjerat mereka dengan UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Qohar, bank pelat merah, Dicky Syahbandinata, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, eks Direktur Utama Bank DKI, eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Korupsi, Sritex, Zainuddin Mappa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?