MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Razman Arif Nasution Menanti Vonis di Sidang Hari Ini

Publisher: Redaktur 2 September 2025 2 Min Read
Share
Razman Arif Nasution.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – “Drama panjang” perseteruan dua pengacara ternama, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea, akhirnya mencapai klimaksnya.

Hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), nasib hukum Razman akan ditentukan. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan vonis terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Sejak dilayangkan laporan oleh Hotman, kasus ini telah menjadi sorotan publik, diwarnai berbagai perdebatan sengit dan momen-momen yang menarik perhatian.

Sidang dengan nomor perkara 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr. ini akan menjadi penentu apakah Razman terbukti bersalah atau tidak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Razman dengan hukuman yang cukup berat yaitu 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Baca Juga:  Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

“Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa.

Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Razman telah merusak nama baik Hotman, tidak mengakui perbuatannya, dan bahkan menunjukkan sikap tidak kooperatif selama persidangan, termasuk pernah ditegur hakim karena bermain ponsel.

Hotman Paris sendiri, dalam beberapa kesempatan, menyatakan puas dengan tuntutan jaksa, bahkan berharap hakim dapat memberikan vonis yang lebih berat. Sementara itu, Razman bersikeras bahwa dirinya adalah korban ketidakadilan.

Apapun putusannya nanti, sidang hari ini akan menjadi akhir dari salah satu kasus hukum paling banyak diperbincangkan di dunia selebritas dan hukum Indonesia. HUM/GIT

Baca Juga:  Lisa Mariana Tak Ditahan, Polri: Ancaman Hukumannya di Bawah Lima Tahun
TAGGED: Hotman Paris, pencemaran nama baik, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman Arif Nasution, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Selamat HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
17 Agustus 2026
Korban Gempa NTT Jadi 54 Orang, BNPB Kerahkan 11 Pesawat dan Armada Logistik
17 Agustus 2026
Pesawat Tempur Dan Helikopter TNI-Polri Flypass Meriahkan HUT Ke-81 RI
17 Agustus 2026
Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81
17 Agustus 2026
Tak Hadir di Istana, Megawati Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDI-P
17 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Korban Gempa NTT Jadi 54 Orang, BNPB Kerahkan 11 Pesawat dan Armada Logistik
17 Agustus 2026
Pesawat Tempur Dan Helikopter TNI-Polri Flypass Meriahkan HUT Ke-81 RI
17 Agustus 2026
Tak Hadir di Istana, Megawati Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDI-P
17 Agustus 2026
Gunung Semeru Erupsi, Lava Pijar Meluncur 1 Kilometer ke Besuk Kobokan
16 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Selamat HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Nasional

Korban Gempa NTT Jadi 54 Orang, BNPB Kerahkan 11 Pesawat dan Armada Logistik

Nasional

Pesawat Tempur Dan Helikopter TNI-Polri Flypass Meriahkan HUT Ke-81 RI

Pertanahan

Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?