MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Razman Arif Nasution Menanti Vonis di Sidang Hari Ini

Publisher: Redaktur 2 September 2025 2 Min Read
Share
Razman Arif Nasution.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – “Drama panjang” perseteruan dua pengacara ternama, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea, akhirnya mencapai klimaksnya.

Hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), nasib hukum Razman akan ditentukan. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan vonis terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Sejak dilayangkan laporan oleh Hotman, kasus ini telah menjadi sorotan publik, diwarnai berbagai perdebatan sengit dan momen-momen yang menarik perhatian.

Sidang dengan nomor perkara 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr. ini akan menjadi penentu apakah Razman terbukti bersalah atau tidak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Razman dengan hukuman yang cukup berat yaitu 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Baca Juga:  Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Razman Nasution Ditunda Seminggu

“Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa.

Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Razman telah merusak nama baik Hotman, tidak mengakui perbuatannya, dan bahkan menunjukkan sikap tidak kooperatif selama persidangan, termasuk pernah ditegur hakim karena bermain ponsel.

Hotman Paris sendiri, dalam beberapa kesempatan, menyatakan puas dengan tuntutan jaksa, bahkan berharap hakim dapat memberikan vonis yang lebih berat. Sementara itu, Razman bersikeras bahwa dirinya adalah korban ketidakadilan.

Apapun putusannya nanti, sidang hari ini akan menjadi akhir dari salah satu kasus hukum paling banyak diperbincangkan di dunia selebritas dan hukum Indonesia. HUM/GIT

Baca Juga:  Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka
TAGGED: Hotman Paris, pencemaran nama baik, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman Arif Nasution, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone

Hukum

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Hukum

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?