MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mantan Menteri Agama Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Memanas

Publisher: Redaktur 1 September 2025 2 Min Read
Share
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK pada Senin 1 September 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan kali ini, Senin 1 September 2025, merupakan yang kedua kalinya bagi Yaqut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Mengenakan kemeja putih dan peci hitam, Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.18 WIB. Ia mengaku datang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan seputar kasus yang tengah diselidiki.

“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujar Yaqut.

Kasus ini bermula dari pengalihan setengah dari 20.000 kuota haji tambahan yang didapat oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga:  KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Kuota tambahan ini dialihkan ke jalur haji khusus, yang diduga menyalahi aturan. Menurut Undang-Undang Haji, kuota haji khusus seharusnya tidak lebih dari 8 persen dari total kuota haji reguler.

KPK mencatat, pengalihan kuota ini melibatkan lebih dari 100 agen perjalanan (travel) dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Dampak lainnya, ribuan calon jemaah haji reguler harus menunggu lebih lama untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

Saat ini, KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Namun, tiga orang telah dicegah ke luar negeri, yakni Yaqut sendiri, mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan agar mereka tetap berada di Indonesia untuk kelancaran proses penyidikan.

Baca Juga:  Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan

Pemeriksaan terhadap Yaqut dan pihak-pihak terkait menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.

Publik menanti kejelasan dari KPK mengenai siapa yang paling bertanggung jawab di balik kasus pengalihan kuota haji yang telah merugikan negara dan jemaah ini. HUM/GIT

TAGGED: Korupsi, KPK, Kuota Haji, mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?