MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mantan Menteri Agama Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Memanas

Publisher: Redaktur 1 September 2025 2 Min Read
Share
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK pada Senin 1 September 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan kali ini, Senin 1 September 2025, merupakan yang kedua kalinya bagi Yaqut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Mengenakan kemeja putih dan peci hitam, Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.18 WIB. Ia mengaku datang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan seputar kasus yang tengah diselidiki.

“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujar Yaqut.

Kasus ini bermula dari pengalihan setengah dari 20.000 kuota haji tambahan yang didapat oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Disdik Riau dan Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov

Kuota tambahan ini dialihkan ke jalur haji khusus, yang diduga menyalahi aturan. Menurut Undang-Undang Haji, kuota haji khusus seharusnya tidak lebih dari 8 persen dari total kuota haji reguler.

KPK mencatat, pengalihan kuota ini melibatkan lebih dari 100 agen perjalanan (travel) dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Dampak lainnya, ribuan calon jemaah haji reguler harus menunggu lebih lama untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

Saat ini, KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Namun, tiga orang telah dicegah ke luar negeri, yakni Yaqut sendiri, mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan agar mereka tetap berada di Indonesia untuk kelancaran proses penyidikan.

Baca Juga:  Harun Masiku Saja Kabur, KPK Didesak Segera Tahan Hasto

Pemeriksaan terhadap Yaqut dan pihak-pihak terkait menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.

Publik menanti kejelasan dari KPK mengenai siapa yang paling bertanggung jawab di balik kasus pengalihan kuota haji yang telah merugikan negara dan jemaah ini. HUM/GIT

TAGGED: Korupsi, KPK, Kuota Haji, mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?