MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Proses Hukum 7 Brimob Pelindas Ojol Affan Diminta Cepat dan Terbuka

Publisher: Redaktur 1 September 2025 2 Min Read
Share
Presiden Prabowo Subianto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat, menjadi sorotan utama.

Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta agar kasus ini diusut secara cepat, transparan, dan dapat diakses oleh publik.

Kematian Affan Kurniawan terjadi pada Kamis malam 28 Agustus 2025 setelah ia dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Propam Polri telah melakukan investigasi dan menyatakan ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Saat ini, mereka telah menjalani penempatan khusus atau patsus selama 20 hari, dengan status yang setara dengan tersangka.

Baca Juga:  Polemik Video Prabowo dan Teddy, Amien Rais Tanggapi Pernyataan Komdigi

Tujuh anggota Brimob yang terlibat, antara lain:

1. Aipda M Rohyani

2. Briptu Danang

3. Briptu Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

6. Bripka Rohmat

7. Kompol Cosmas K Gae

Presiden Prabowo menyampaikan permintaannya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 31 Agustus 2025.

Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan agar publik bisa mengikuti perkembangannya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga telah mendatangi langsung keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa dan menjamin bahwa pemerintah akan mengusut tuntas kasus ini.

“Petugas-petugas yang terlibat harus bertanggung jawab. Seandainya ditemukan mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku, akan kita ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Prabowo.

Baca Juga:  Ditahan KPK karena Kasus Pemerasan, Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Presiden Prabowo

Senada dengan Presiden, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang untuk memproses ketujuh anggota Brimob ini secara pidana, selain sidang etik. Jenderal Sigit menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan dikebut secara maraton.

“Tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana,” ujar Kapolri dalam konferensi pers, Sabtu 30 Agustus 2025.

Untuk memastikan proses berjalan adil dan transparan, Polri juga telah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM, memberikan akses penuh bagi kedua lembaga tersebut untuk mengawasi dan mengikuti proses penanganan perkara.

Menurut Kadiv Propam Polri Irjenpol Abdul Karim, sidang etik akan diupayakan secepatnya setelah pemeriksaan saksi selesai. HUM/GIT

Baca Juga:  Data 6 Juta NPWP Bocor, Ini Arahan Jokowi
TAGGED: Affan Kurniawan, Aipda M Rohyani, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, brimob, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Briptu Mardin, Kompol Cosmas K Gae, Prabowo Subianto, Presiden
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif

Hukum

Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?