JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais menanggapi pernyataan Kementerian Komunikasi dan Digital yang menyebut videonya terkait Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya sebagai fitnah, Minggu, 3 Mei 2026.
Amien menyatakan kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi yang dijamin oleh undang-undang dasar.
“Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus,” ujarnya.
Menurutnya, setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk jika berbeda dengan pemerintah maupun kelompok masyarakat lainnya.
“Nah, kemudian, yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu. Tetapi apa, jadi point of conflict-nya itu, point of perbedaannya itu adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa,” katanya.
Selain itu, Amien mengaku siap menghadapi proses hukum apabila perkara tersebut berlanjut ke pengadilan.
“Saya diberitahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan!” tegasnya.
Ia juga menyebut pembuktian harus dilakukan secara terbuka dalam proses hukum.
Sementara itu, video yang diunggah Amien Rais di kanal YouTube sebelumnya berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” dengan durasi sekitar delapan menit, namun kini telah dihapus.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan video tersebut mengandung unsur fitnah dan pembunuhan karakter.
“Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI,” ujarnya.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pihak yang memproduksi maupun menyebarkan konten tersebut dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2). HUM/GIT

