MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Proses Hukum 7 Brimob Pelindas Ojol Affan Diminta Cepat dan Terbuka

Publisher: Redaktur 1 September 2025 2 Min Read
Share
Presiden Prabowo Subianto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat, menjadi sorotan utama.

Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta agar kasus ini diusut secara cepat, transparan, dan dapat diakses oleh publik.

Kematian Affan Kurniawan terjadi pada Kamis malam 28 Agustus 2025 setelah ia dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Propam Polri telah melakukan investigasi dan menyatakan ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Saat ini, mereka telah menjalani penempatan khusus atau patsus selama 20 hari, dengan status yang setara dengan tersangka.

Baca Juga:  Megawati dan SBY Absen di Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Tujuh anggota Brimob yang terlibat, antara lain:

1. Aipda M Rohyani

2. Briptu Danang

3. Briptu Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

6. Bripka Rohmat

7. Kompol Cosmas K Gae

Presiden Prabowo menyampaikan permintaannya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 31 Agustus 2025.

Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan agar publik bisa mengikuti perkembangannya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga telah mendatangi langsung keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa dan menjamin bahwa pemerintah akan mengusut tuntas kasus ini.

“Petugas-petugas yang terlibat harus bertanggung jawab. Seandainya ditemukan mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku, akan kita ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Prabowo.

Baca Juga:  Kursi Gerindra Naik Drastis, Gus Sadad Siap Jika Diberi Tugas Maju Cagub Jatim

Senada dengan Presiden, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang untuk memproses ketujuh anggota Brimob ini secara pidana, selain sidang etik. Jenderal Sigit menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan dikebut secara maraton.

“Tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana,” ujar Kapolri dalam konferensi pers, Sabtu 30 Agustus 2025.

Untuk memastikan proses berjalan adil dan transparan, Polri juga telah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM, memberikan akses penuh bagi kedua lembaga tersebut untuk mengawasi dan mengikuti proses penanganan perkara.

Menurut Kadiv Propam Polri Irjenpol Abdul Karim, sidang etik akan diupayakan secepatnya setelah pemeriksaan saksi selesai. HUM/GIT

Baca Juga:  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
TAGGED: Affan Kurniawan, Aipda M Rohyani, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, brimob, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Briptu Mardin, Kompol Cosmas K Gae, Prabowo Subianto, Presiden
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan
29 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
29 Juli 2026
19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir
29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Diumumkan
29 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan
29 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
29 Juli 2026
19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir
29 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro

Headlines

Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan

Korupsi

KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Hukum

19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?