MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantah Jombang Laksanakan Sumpah Sertifikat Hilang di Rumah Pemohon, Wujudkan Pelayanan Humanis

Publisher: Admin 21 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang memfasilitasi sumpah untuk sertifikat hilang dengan mendatangi rumah pemohon.
Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang memfasilitasi sumpah untuk sertifikat hilang dengan mendatangi rumah pemohon.
Ad imageAd image

JOMBANG, Memoindonesia.co.id — Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terus membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan humanis.

Hal ini terlihat dalam pelaksanaan pengambilan sumpah atas kehilangan sertifikat hak atas tanah yang dilakukan langsung di rumah pemohon, Slamet Riyadi, warga Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Rabu, 20 Agustus 2025.

Biasanya, proses sumpah kehilangan sertipikat dilakukan di kantor pertanahan. Namun, dalam kasus ini, petugas dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Jombang memilih untuk datang langsung ke rumah pemohon.

Keputusan ini diambil karena kondisi kesehatan Slamet yang sedang sakit, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk hadir di kantor.

Baca Juga:  Ujian Doktoral di Unair, Menteri AHY Disambut 7 Penguji Disertasi

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Jauhari, menjelaskan bahwa meskipun dilakukan di luar kantor, proses sumpah tetap sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam memastikan semua tahapan administrasi pertanahan berjalan dengan benar. Dalam kondisi tertentu, kami harus fleksibel tanpa mengurangi aspek legalitasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jauhari menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari strategi pelayanan jemput bola yang diterapkan Kantah Jombang, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik atau akses.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, tanpa terkecuali, dapat mengakses layanan pertanahan dengan adil dan bermartabat. Pelayanan tidak boleh berhenti hanya karena pemohon sedang sakit,” tambahnya.

Baca Juga:  Sehari Usai Temukan Amplop Uang di Kantah Mojokerto, KPK Geledah BPN Kanwil Jatim

Kegiatan ini juga mencerminkan nilai-nilai humanis dalam birokrasi pertanahan. Dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat, Kantah Jombang tidak hanya menjaga kepastian hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap institusi.

Diharapkan, dengan terlaksananya pengambilan sumpah ini, proses administrasi kehilangan sertipikat atas nama Slamet Riyadi dapat segera diselesaikan. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemohon, tetapi juga menjadi jaminan bagi ahli waris di kemudian hari.

Kantah Jombang menegaskan, pendekatan seperti ini akan terus diupayakan dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang, sebagai bentuk nyata dari reformasi birokrasi dan semangat pelayanan yang berpihak kepada masyarakat. HUM/JUN

Baca Juga:  Kakanwil BPN Jateng Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan 20 Sertifikat Wakaf
TAGGED: Badan Pertanahan Nasional, BPN Jatim, BPN Jombang, Jauhari, Kantah Jombang, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sertifikat Hilang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Bagian Tata Usaha Risdianto Samudro Prabowo (kanan) menerima cenderamata dalam kegiatan
BPN Jatim Percepat Balik Nama Aset Lelang, Kepastian Hukum Jadi Kunci
6 Oktober 2026
Petugas Imigrasi Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026.
WN Ghana Jadi Pemain Tarkam Bayaran, Imigrasi Semarang Bongkar Overstay selama 216 Hari
6 Oktober 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan
6 Oktober 2026
Sebanyak 32 kantor imigrasi berubah nama sekaligus menyesuaikan tipologi 14 kantor lainnya.
Peta Baru Imigrasi: 32 Kantor Ganti Nama, 14 Kantor Ubah Tipologi
6 Oktober 2026
Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut
6 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan
6 Oktober 2026
Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut
6 Oktober 2026
KPK Bongkar Alur Uang Iklan Bank BJB, Eks Pejabat Didalami Soal Dana Nonbujeter
6 Oktober 2026
Imigrasi Surabaya Resmi Ganti Nama, Kini Jadi Kantor Imigrasi Juanda
6 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Bagian Tata Usaha Risdianto Samudro Prabowo (kanan) menerima cenderamata dalam kegiatan
Pertanahan

BPN Jatim Percepat Balik Nama Aset Lelang, Kepastian Hukum Jadi Kunci

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Hukum

KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan

Korupsi

KPK Bongkar Alur Uang Iklan Bank BJB, Eks Pejabat Didalami Soal Dana Nonbujeter

Hukum

KPK Usut Volvo XC90 Ridwan Kamil, Kakaknya Diperiksa Terkait Penjualan Mobil

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?