MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

LPSK Pertanyakan Misri sebagai Dalang Cekikan Maut Brigadir Nurhadi: Autopsi Ungkap Luka Fatal

Publisher: Redaktur 25 Juli 2025 4 Min Read
Share
Misri Puspita Sari, salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, (Foto: Threads @misripuspita11)
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai menunjukkan keraguan besar terhadap dugaan Misri Puspita Sari sebagai pelaku utama yang mencekik Brigadir Muhammad Nurhadi hingga tewas di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara.

Meskipun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) cenderung mengarah pada Misri, hasil autopsi yang mengungkapkan luka fatal pada korban memicu pertanyaan serius dari LPSK.

“BAP-nya kecenderungan merujuk pada satu tersangka. Memang ada tiga tersangka dan memang lebih diarahkan kepada tersangka perempuan (Misri Puspita Sari),” ungkap Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, pada Rabu 23 Juli 2025.

Misri adalah satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian anggota Bidpropam Polda NTB tersebut. Dua tersangka lainnya adalah atasan Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Sri Suparyati menegaskan bahwa meski analisa BAP kuat mengarah pada Misri, LPSK belum sepenuhnya yakin. Hal ini karena hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka pada tubuh Nurhadi, termasuk indikasi cekikan yang fatal.

Baca Juga:  Sosok Misri, LC Cantik yang Dibayar Kompol Yogi Saat Pesta Narkoba Berujung Tewasnya Brigadir Nurhadi

“Hasil autopsi ditemukan ada luka-luka ya, seperti ada cekikan dan sebagainya. Sehingga ada muncul memang sedikit pertanyaan, apakah memang seorang Misri memang bisa melakukan tindakan hingga membuat korban mati seketika. Itu memang jadi pertanyaan kami,” lanjut Sri.

Secara logika, menurut Sri, tidak mudah bagi Misri, yang seorang perempuan, untuk langsung menyebabkan kematian. Namun, LPSK tetap menjadikan analisa BAP sebagai dasar awal penelaahan.

“Kalau saya kan, memang belum ada penelaahan lebih lanjut. Jadi, saya melihat dan membaca, menganalisa dari BAP saja,” tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, membenarkan bahwa kedatangan LPSK adalah untuk koordinasi awal terkait permohonan Justice Collaborator (JC) dari pihak Misri.

Baca Juga:  Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

“Ini masih penjajakan, apakah memungkinkan atau tidak dan bagaimana, belum. Masih tahap awal,” kata Wahyudi.

Ia menegaskan bahwa keputusan pemberian status JC sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK. Kejaksaan hanya memfasilitasi koordinasi.

“Apakah itu mungkin ada bisa diberikan perlindungan terhadap pelaku sebagai JC atau tidak, atau mungkin juga ada saksi yang minta perlindungan, itu ranah dari LPSK. Kewenangan dari LPSK. Itu masih tahapnya koordinasi. Belum bicara yang sifatnya spesifik mengarah ke mana, belum ada,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombespol Syarif Hidayat, telah mengungkap adanya dugaan penganiayaan dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, yang jasadnya ditemukan di kolam Villa Tekek pada Jumat 4 Juli 2025.

“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Bareskrim Turun Tangan, Temukan Kejanggalan dan Indikasi Narkoba

Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka pada tubuh Nurhadi. Yang paling fatal adalah patah tulang lidah yang 80 persen disebabkan oleh cekikan atau tekanan pada leher.

Hingga kini, polisi masih mendalami siapa pelaku utama dari ketiga tersangka yang telah ditahan di Rutan Polda NTB.

“Itu masih kami dalami,” kata Syarif.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada Rabu malam, 16 April 2025, setelah berpesta bersama dua atasannya dan dua wanita yang diduga lady companion (LC).

Kematiannya yang dianggap janggal mendorong Polda NTB untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang pada Kamis, 1 Mei 2025, meskipun awalnya pihak keluarga menolak dan menganggapnya sebagai musibah. HUM/GIT

TAGGED: Brigadir Muhammad Nurhadi, Gili Trawangan, Ipda Haris Chandra, Kejati NTB, kolam Villa Tekek, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Lombok Utara, Misri Puspita Sari, Sri Suparyati, Wahyudi, Wakil Ketua LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
4 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Imigrasi

Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya

Pemerintahan

Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram

Hukum

Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?