MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

LPSK Pertanyakan Misri sebagai Dalang Cekikan Maut Brigadir Nurhadi: Autopsi Ungkap Luka Fatal

Publisher: Redaktur 25 Juli 2025 4 Min Read
Share
Misri Puspita Sari, salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, (Foto: Threads @misripuspita11)
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai menunjukkan keraguan besar terhadap dugaan Misri Puspita Sari sebagai pelaku utama yang mencekik Brigadir Muhammad Nurhadi hingga tewas di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara.

Meskipun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) cenderung mengarah pada Misri, hasil autopsi yang mengungkapkan luka fatal pada korban memicu pertanyaan serius dari LPSK.

“BAP-nya kecenderungan merujuk pada satu tersangka. Memang ada tiga tersangka dan memang lebih diarahkan kepada tersangka perempuan (Misri Puspita Sari),” ungkap Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, pada Rabu 23 Juli 2025.

Misri adalah satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian anggota Bidpropam Polda NTB tersebut. Dua tersangka lainnya adalah atasan Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Sri Suparyati menegaskan bahwa meski analisa BAP kuat mengarah pada Misri, LPSK belum sepenuhnya yakin. Hal ini karena hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka pada tubuh Nurhadi, termasuk indikasi cekikan yang fatal.

Baca Juga:  Ngaku Intel Kejati Demi Rp 40 Juta dari Istri Siri

“Hasil autopsi ditemukan ada luka-luka ya, seperti ada cekikan dan sebagainya. Sehingga ada muncul memang sedikit pertanyaan, apakah memang seorang Misri memang bisa melakukan tindakan hingga membuat korban mati seketika. Itu memang jadi pertanyaan kami,” lanjut Sri.

Secara logika, menurut Sri, tidak mudah bagi Misri, yang seorang perempuan, untuk langsung menyebabkan kematian. Namun, LPSK tetap menjadikan analisa BAP sebagai dasar awal penelaahan.

“Kalau saya kan, memang belum ada penelaahan lebih lanjut. Jadi, saya melihat dan membaca, menganalisa dari BAP saja,” tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, membenarkan bahwa kedatangan LPSK adalah untuk koordinasi awal terkait permohonan Justice Collaborator (JC) dari pihak Misri.

Baca Juga:  Gelap Mata, Pria di Lombok Bunuh Mahasiswi Usai Ajakan Seks Ditolak

“Ini masih penjajakan, apakah memungkinkan atau tidak dan bagaimana, belum. Masih tahap awal,” kata Wahyudi.

Ia menegaskan bahwa keputusan pemberian status JC sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK. Kejaksaan hanya memfasilitasi koordinasi.

“Apakah itu mungkin ada bisa diberikan perlindungan terhadap pelaku sebagai JC atau tidak, atau mungkin juga ada saksi yang minta perlindungan, itu ranah dari LPSK. Kewenangan dari LPSK. Itu masih tahapnya koordinasi. Belum bicara yang sifatnya spesifik mengarah ke mana, belum ada,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombespol Syarif Hidayat, telah mengungkap adanya dugaan penganiayaan dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, yang jasadnya ditemukan di kolam Villa Tekek pada Jumat 4 Juli 2025.

“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” ujarnya.

Baca Juga:  DPR Murka Soroti Kematian Brigadir Nurhadi: Desak Transparansi dan Bentuk Tim Independen

Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka pada tubuh Nurhadi. Yang paling fatal adalah patah tulang lidah yang 80 persen disebabkan oleh cekikan atau tekanan pada leher.

Hingga kini, polisi masih mendalami siapa pelaku utama dari ketiga tersangka yang telah ditahan di Rutan Polda NTB.

“Itu masih kami dalami,” kata Syarif.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada Rabu malam, 16 April 2025, setelah berpesta bersama dua atasannya dan dua wanita yang diduga lady companion (LC).

Kematiannya yang dianggap janggal mendorong Polda NTB untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang pada Kamis, 1 Mei 2025, meskipun awalnya pihak keluarga menolak dan menganggapnya sebagai musibah. HUM/GIT

TAGGED: Brigadir Muhammad Nurhadi, Gili Trawangan, Ipda Haris Chandra, Kejati NTB, kolam Villa Tekek, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Lombok Utara, Misri Puspita Sari, Sri Suparyati, Wahyudi, Wakil Ketua LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025
Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
5 November 2025
Onadio Leonardo Direhabilitasi Selama Tiga Bulan di Lebak Bulus
5 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025
Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
5 November 2025

TERPOPULER

Adies Kadir di antara puluhan ribu jemaah Habib Usman Bin Yahya saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Cisarua, Bogor.
Doa yang Menembus Langit: Habib Usman Bin Yahya Sebut Nama Adies Kadir di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah Maulid Nabi di Cisarua
2 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan
3 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang

Hukum

KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Hukum

KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT

Hukum

Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?