MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Publisher: Redaktur 16 September 2025 2 Min Read
Share
Rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Nurhadi yang diperankan langsung oleh para tersangka, Senin 11 Agustus 2025.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id -Kasus kematian tragis anggota Bidpropam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, masih belum menemukan titik terang. Hingga kini, berkas perkara tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, mengungkapkan bahwa berkas milik tiga tersangka telah dikembalikan ke penyidik Polda NTB untuk dilengkapi.

“Belum ada pengembalian (lagi) dari Polda NTB,” jelas Efrien, Senin 15 September 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan asal Jambi bernama Misri Puspita Sari. Berkas mereka sudah dua kali bolak-balik dari penyidik ke jaksa lantaran masih dianggap belum memenuhi petunjuk jaksa.

Baca Juga:  Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

“Masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik,” tambah Efrien.

Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu alasan berkas dikembalikan lantaran penyidik belum memasukkan pasal pembunuhan ke dalam dakwaan. Namun, Efrien enggan mengonfirmasi detailnya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan membenarkan pengembalian berkas tersebut.

“Sementara masih kami lengkapi. Mudah-mudahan secepatnya bisa kami kirim kembali ke jaksa,” ucapnya.

Dari ketiga tersangka, Misri Puspita Sari sudah tidak lagi ditahan sejak 28 Agustus 2025 setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Sementara dua tersangka lain, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, masih mendekam di Rutan Polda NTB.

Baca Juga:  Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, hingga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan.

Kasus ini berawal dari meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi pada 16 April 2025 di sebuah vila kawasan Tekek, Lombok. Saat itu, ia diketahui tengah mengikuti pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC). Meski sempat mendapatkan pertolongan medis, nyawa Nurhadi tidak tertolong.

Awalnya, pihak keluarga menerima kematian Nurhadi sebagai musibah. Namun, munculnya sejumlah kejanggalan mendorong Polda NTB melakukan ekshumasi dan autopsi ulang pada 1 Mei 2025. HUM/GIT

Baca Juga:  LPSK Pertanyakan Misri sebagai Dalang Cekikan Maut Brigadir Nurhadi: Autopsi Ungkap Luka Fatal
TAGGED: AKBP Catur Erwin Setiawan, Brigadir Muhammad Nurhadi, Efrien Saputera, Ipda Haris Chandra, Kasi Penkum Kejati NTB, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Misri Puspita Sari, Polda NTB
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?