MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo

Publisher: Redaktur 3 Juli 2025 3 Min Read
Share
Konferensi pers kasus korupsi minyak goreng.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat publik terperangah dengan penampakan fantastis uang sitaan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Kali ini, tumpukan uang tunai senilai Rp 1,3 triliun berhasil disita dari enam terdakwa korporasi, yang sebagian besar berasal dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejagung pada Rabu 2 Juli 2025, gepokan duit triliunan rupiah ini ditumpuk bak panggung, tersusun rapi dalam plastik bening. Terlihat jelas uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu menggunung, menjadi bukti nyata keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi yang merugikan negara.

Baca Juga:  Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Terseret Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, menjelaskan bahwa uang pengganti kerugian negara ini berasal dari enam perusahaan yang tergabung dalam dua grup besar.

“Bahwa dalam perkembangannya, dari 12 perusahaan tersebut, terdapat enam perusahaan masing-masing yang tergabung dalam grup, yaitu ini yang melakukan penitipan uang pengganti,” ujarnya.

Secara rinci, Sutikno membeberkan bahwa PT Musim Mas menyumbang bagian terbesar, yakni senilai Rp 1.188.461.774.666 (Rp 1,1 triliun). Sementara itu, lima perusahaan dari Grup Permata Hijau secara keseluruhan telah menitipkan uang sebesar Rp 186.430.960.865 (Rp 186 miliar).

Jika ditotal, uang yang dititipkan dari keenam korporasi ini mencapai angka mencengangkan: Rp 1.374.892.735.527 (Rp 1,3 triliun), yang kini telah dimasukkan ke rekening penampungan Kejagung.

Baca Juga:  Hakim Pembebas Ronald Ajukan Pinjam Rekening untuk Pemakaman Mertua

Penampakan uang sitaan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Kejagung juga telah berhasil menyita uang Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group yang juga berstatus tersangka korporasi dalam perkara serupa.

Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP dan ahli dari UGM, yang mencakup kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara, mencapai Rp 11.880.351.802.619.

Uang triliunan dari Wilmar Group ini dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi, di antaranya PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Keberhasilan Kejagung dalam menyita dan mengembalikan kerugian negara dalam skala triliunan rupiah ini patut diacungi jempol. Ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan main-main dalam menindak para pelaku korupsi yang menggerogoti perekonomian bangsa. HUM/GIT

Baca Juga:  Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara
TAGGED: bahan baku minyak goreng, CPO, Kejagung, Korupsi, Musim Mas Group, Permata Hijau Group, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, Wilmar Group
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025
Konsul Imigrasi KJRI Hongkong, Febby Wilson Sayuti,
Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
16 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
Pertanahan

BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat

Hukum

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi

Hukum

Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat

Pemasyarakatan

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?