JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat publik terperangah dengan penampakan fantastis uang sitaan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Kali ini, tumpukan uang tunai senilai Rp 1,3 triliun berhasil disita dari enam terdakwa korporasi, yang sebagian besar berasal dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejagung pada Rabu 2 Juli 2025, gepokan duit triliunan rupiah ini ditumpuk bak panggung, tersusun rapi dalam plastik bening. Terlihat jelas uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu menggunung, menjadi bukti nyata keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi yang merugikan negara.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, menjelaskan bahwa uang pengganti kerugian negara ini berasal dari enam perusahaan yang tergabung dalam dua grup besar.
“Bahwa dalam perkembangannya, dari 12 perusahaan tersebut, terdapat enam perusahaan masing-masing yang tergabung dalam grup, yaitu ini yang melakukan penitipan uang pengganti,” ujarnya.
Secara rinci, Sutikno membeberkan bahwa PT Musim Mas menyumbang bagian terbesar, yakni senilai Rp 1.188.461.774.666 (Rp 1,1 triliun). Sementara itu, lima perusahaan dari Grup Permata Hijau secara keseluruhan telah menitipkan uang sebesar Rp 186.430.960.865 (Rp 186 miliar).
Jika ditotal, uang yang dititipkan dari keenam korporasi ini mencapai angka mencengangkan: Rp 1.374.892.735.527 (Rp 1,3 triliun), yang kini telah dimasukkan ke rekening penampungan Kejagung.
Penampakan uang sitaan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Kejagung juga telah berhasil menyita uang Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group yang juga berstatus tersangka korporasi dalam perkara serupa.
Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP dan ahli dari UGM, yang mencakup kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara, mencapai Rp 11.880.351.802.619.
Uang triliunan dari Wilmar Group ini dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi, di antaranya PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Keberhasilan Kejagung dalam menyita dan mengembalikan kerugian negara dalam skala triliunan rupiah ini patut diacungi jempol. Ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan main-main dalam menindak para pelaku korupsi yang menggerogoti perekonomian bangsa. HUM/GIT