MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Imbas Konflik Timur Tengah

Publisher: Redaktur 10 Maret 2026 1 Min Read
Share
Sejumlah WNA di Bali mengajukan izin tinggal darurat akibat pembatalan penerbangan imbas konflik Timur Tengah.
Ad imageAd image

BALI, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 270 warga negara asing (WNA) di Bali mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) setelah sejumlah penerbangan internasional dibatalkan akibat konflik di kawasan Timur Tengah, Selasa 10 Maret 2026.

Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mencatat sebanyak 35 WNA yang terdampak pembatalan penerbangan dan memenuhi syarat administrasi kedaruratan mendapatkan pembebasan biaya overstay.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026.

Selain itu, tercatat sebanyak 40 penerbangan keberangkatan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi dibatalkan pada periode yang sama akibat situasi konflik di Timur Tengah.

Baca Juga:  Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menegaskan pihaknya berkomitmen menangani situasi tersebut dengan pendekatan humanis tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

“Imigrasi Bali berkomitmen penuh untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan keimigrasian yang mudah dan cepat. Namun, di saat yang bersamaan,” kata Sengky.

“Kami juga memastikan pengawasan di lapangan tetap berjalan ketat agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bali tetap kondusif dan tidak ada celah untuk penyalahgunaan aturan,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: bandara bali, doha dubai abu dhabi, imbas perang timteng, Imigrasi Bali, itkt, izin tinggal darurat, konflik timur tengah, layanan imigrasi, overstay wna, pembatalan penerbangan, wisatawan asing, wna bali
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

Kejaksaan

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?