MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK dan Kemenkumham Siap Lawan di Pengadilan Singapura

Publisher: Redaktur 2 Juni 2025 2 Min Read
Share
Paulus Tannos.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Koordinasi intensif dilakukan antara KPK dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memastikan ekstradisi tersangka berjalan lancar.

“KPK mengapresiasi langkah Kemenkumham yang terus menunjukkan progres dalam kolaborasi bersama pemerintah Singapura. Kami akan terus berkoordinasi agar penegakan hukum terhadap kasus korupsi e-KTP dapat berjalan efektif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 2 Juni 2025.

Kemenkumham sebelumnya menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Paulus Tannos masih berlangsung di Singapura. Tannos diketahui menolak untuk diserahkan secara sukarela ke Indonesia.

Baca Juga:  Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Menyeret Nama Mantan Menag Yaqut Cholil

“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi Paulus Tannos saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ungkap Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo.

Tak hanya itu, setelah ditahan oleh otoritas Singapura, Tannos langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan setempat.

“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,” lanjut Widodo.

Pemerintah Indonesia, melalui Kejaksaan Singapura dan didukung oleh Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, kini tengah menyusun perlawanan hukum atas permohonan tersebut.

Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Paulus Tannos sejak 20 Februari 2025, dan menyerahkan dokumen tambahan kepada otoritas Singapura pada 23 April 2025.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut

Pengadilan di Singapura dijadwalkan menggelar committal hearing atau sidang pendahuluan ekstradisi pada 23–25 Juni 2025.

“Paulus Tannos masih dalam status tahanan dan sidang pendahuluan ekstradisi telah dijadwalkan pada akhir bulan ini,” tegas Widodo.

Profil Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi e-KTP

Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Ia menjadi buron sejak 2021 dan akhirnya ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.

Upaya ekstradisi terhadap Tannos merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi dan membawa para pelaku ke meja hijau, tak terkecuali mereka yang bersembunyi di luar negeri. HUM/GIT

Baca Juga:  Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih
TAGGED: ekstradisi buronan, kasus korupsi e-KTP, Kemenkumham, KPK, Paulus Tannos, Paulus Tannos ditangkap, penangguhan penahanan, Pengadilan Singapura, sidang ekstradisi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025
Ironi Mercy BJ Habibie: Dijual untuk Rawat Koleksi, Diduga Dibeli Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi
6 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat membagikan sembako kepada masyarakat.
Kader PDIP Surabaya Tekankan Pentingnya Solidaritas di Tengah Situasi yang Penuh Tantangan
4 September 2025
Petugas melakukan seleksi untuk tiga formasi tenaga Pramubakti.
63 Pelamar Berebut Tiga Formasi Tenaga Pramubakti PPNPN di Kantor Imigrasi Palangka Raya
4 September 2025
Otak Rencana ‘Geruduk’ Rumah Sahroni Ternyata Pasutri, Kendalikan Grup WA Radikal ‘ACAB 1312’
4 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo

Korupsi

Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa

Kejaksaan

Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol

Korupsi

KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?