MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK dan Kemenkumham Siap Lawan di Pengadilan Singapura

Publisher: Redaktur 2 Juni 2025 2 Min Read
Share
Buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Foto: dok. istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Koordinasi intensif dilakukan antara KPK dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memastikan ekstradisi tersangka berjalan lancar.

“KPK mengapresiasi langkah Kemenkumham yang terus menunjukkan progres dalam kolaborasi bersama pemerintah Singapura. Kami akan terus berkoordinasi agar penegakan hukum terhadap kasus korupsi e-KTP dapat berjalan efektif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 2 Juni 2025.

Kemenkumham sebelumnya menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Paulus Tannos masih berlangsung di Singapura. Tannos diketahui menolak untuk diserahkan secara sukarela ke Indonesia.

Baca Juga:  Alat Bukti Apa yang Bikin KPK Panggil Yasonna yang Tak Lagi Menteri?

“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi Paulus Tannos saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ungkap Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo.

Tak hanya itu, setelah ditahan oleh otoritas Singapura, Tannos langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan setempat.

“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,” lanjut Widodo.

Pemerintah Indonesia, melalui Kejaksaan Singapura dan didukung oleh Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, kini tengah menyusun perlawanan hukum atas permohonan tersebut.

Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Paulus Tannos sejak 20 Februari 2025, dan menyerahkan dokumen tambahan kepada otoritas Singapura pada 23 April 2025.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Adies Kadir: Tak Ada Kaitan dengan Partai Golkar

Pengadilan di Singapura dijadwalkan menggelar committal hearing atau sidang pendahuluan ekstradisi pada 23–25 Juni 2025.

“Paulus Tannos masih dalam status tahanan dan sidang pendahuluan ekstradisi telah dijadwalkan pada akhir bulan ini,” tegas Widodo.

Profil Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi e-KTP

Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Ia menjadi buron sejak 2021 dan akhirnya ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.

Upaya ekstradisi terhadap Tannos merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi dan membawa para pelaku ke meja hijau, tak terkecuali mereka yang bersembunyi di luar negeri. HUM/GIT

Baca Juga:  Sudewo Tolak Mundur di Tengah Gelombang Protes Warga Pati
TAGGED: ekstradisi buronan, kasus korupsi e-KTP, Kemenkumham, KPK, Paulus Tannos, Paulus Tannos ditangkap, penangguhan penahanan, Pengadilan Singapura, sidang ekstradisi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik
18 November 2025
Olla Ramlan Pamer Piercing Pusar
18 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta

Kejaksaan

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020

Peristiwa

Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan

Gaya Hidup

Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?