MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menkomdigi Perintahkan Platform Digital Bersih-bersih Konten Porno dan Judol, Sanksi Tegas Menanti

Publisher: Redaktur 18 Mei 2025 2 Min Read
Share
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memerintahkan seluruh platform digital untuk segera membersihkan konten bermuatan negatif, termasuk pornografi, inses, dan judi online (judol).

Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang berisi percakapan mengarah pada tindakan inses.

“Kementerian Komdigi telah berulang kali meminta industri platform untuk proaktif membersihkan ‘rumahnya’ sendiri dari konten negatif, baik itu pornografi, judol, trafficking, dan lainnya. Terutama yang berkaitan dengan anak di bawah umur, sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya Hafid pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Sementara itu, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa platform yang tidak mematuhi aturan akan diberikan teguran hingga sanksi administratif. Sanksi tersebut diatur dalam Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) Komdigi.

Baca Juga:  PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme

“Sanksi dilakukan bertahap. Mulai dari surat perintah take-down, surat teguran pertama (ST1), lalu surat teguran kedua (ST2) yang mewajibkan pemilik platform membuat surat komitmen pembayaran denda. Jika tetap tidak diindahkan, maka diterbitkan ST3 dan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” jelas Alexander.

Di sisi lain, Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga telah turun tangan. Direktur Siber, Kombespol Roberto Pasaribu, menyatakan pihaknya telah menyelidiki grup tersebut sejak sepekan lalu.

“Sudah kami selidiki sejak minggu lalu,” ujar Roberto, Jumat 16 Mei 2025.

Ia memastikan grup tersebut kini telah ditutup oleh pihak Meta karena melanggar kebijakan platform.

“Akun grup sudah ditutup/ditangguhkan oleh provider Facebook (Meta) karena melanggar aturan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Bongkar Modus HOT51 Kelabui Sistem Bank, 13 Tersangka dan 5 Korporasi Dijerat

Grup ‘Fantasi Sedarah’ sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial X dan Instagram. Banyak warganet mengunggah tangkapan layar isi percakapan dalam grup yang mengandung unsur inses dan seks menyimpang.

Grup tersebut dikabarkan memiliki ribuan anggota dan berisi konten-konten yang dianggap menjijikkan dan berbahaya bagi publik. HUM/GIT

TAGGED: Alexander Sabar, Direktur Siber, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Fantasi Sedarah, inses, Judi Online, Kombespol Roberto Pasaribu, konten bermuatan negatif, Menkomdigi, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, platform digital, pornografi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Ini Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024
7 Oktober 2026
Kepala Bagian Tata Usaha Risdianto Samudro Prabowo (kanan) menerima cenderamata dalam kegiatan
BPN Jatim Percepat Balik Nama Aset Lelang, Kepastian Hukum Jadi Kunci
6 Oktober 2026
Petugas Imigrasi Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026.
WN Ghana Jadi Pemain Tarkam Bayaran, Imigrasi Semarang Bongkar Overstay selama 216 Hari
6 Oktober 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan
6 Oktober 2026
Sebanyak 32 kantor imigrasi berubah nama sekaligus menyesuaikan tipologi 14 kantor lainnya.
Peta Baru Imigrasi: 32 Kantor Ganti Nama, 14 Kantor Ubah Tipologi
6 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Ini Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024
7 Oktober 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan
6 Oktober 2026
Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut
6 Oktober 2026
KPK Bongkar Alur Uang Iklan Bank BJB, Eks Pejabat Didalami Soal Dana Nonbujeter
6 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Ini Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024

Petugas Imigrasi Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026.
Imigrasi

WN Ghana Jadi Pemain Tarkam Bayaran, Imigrasi Semarang Bongkar Overstay selama 216 Hari

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Hukum

KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan

Sebanyak 32 kantor imigrasi berubah nama sekaligus menyesuaikan tipologi 14 kantor lainnya.
Headlines

Peta Baru Imigrasi: 32 Kantor Ganti Nama, 14 Kantor Ubah Tipologi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?