MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Ini Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024

Publisher: Redaktur 7 Oktober 2026 4 Min Read
Share
MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa ijazah Gibran di Gedung I MK, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti penyerta ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dalam perkara sengketa keabsahan syarat pendidikan cawapres pada Pilpres 2024, Selasa 6 Oktober 2026.

 

Hakim Konstitusi Asrul Sani mengatakan, tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara sekolah menengah atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.

 

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Asrul dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta.

Baca Juga:  KPK Adu Gagasan Antikorupsi dengan 3 Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

 

Menurut Asrul, fakta tersebut diperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerangkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai pendukung surat penyerta ijazah luar negeri.

 

Dokumen yang ditemukan justru berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades. Certificate of attendance kemudian digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SMA atau sederajat.

 

“Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujarnya.

 

Asrul menjelaskan, secara umum ijazah, sertifikat, atau diploma yang menerangkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu mencantumkan keterangan kelulusan. Dokumen tersebut juga disertai nilai atau hasil pendidikan sebagai bukti telah menyelesaikan jenjang pendidikan.

 

Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinilai tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya kehadiran dalam proses pembelajaran.

Baca Juga:  Hadiri Sidang Kedua Uji Materiil Syarat Capres-Cawapres, Aliansi 98 Tambah Klausul Anti-Korupsi dan Batas Usia 70 Tahun

 

“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lainnya yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Asrul.

 

Keterangan tersebut disampaikan MK saat menanggapi dalil para Pemohon yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi cawapres.

 

Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres, sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.

Baca Juga:  Pesawat Tempur Dan Helikopter TNI-Polri Flypass Meriahkan HUT Ke-81 RI

 

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya, Denny Indrayana dan kawan-kawan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran dalam sengketa Pilpres 2024.

 

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK tetap menyatakan tidak menemukan bukti penyertaan ijazah SMA Gibran.

 

Sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 digelar di Gedung I MK, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026. Ketua MK Suhartoyo mengetukkan palu pukul 20.00 WIB sebagai tanda dimulainya persidangan.

 

Permohonan diajukan Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Umat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, di antaranya M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

 

Perkara tersebut teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. HUM/GIT

TAGGED: Cawapres, Denny Indrayana, Gibran, Ijazah Gibran, ijazah SMA, Mahkamah Konstitusi, MK, pendidikan Gibran, PHPU, Pilpres 2024, Putusan MK, sengketa ijazah, Syarat Pendidikan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?