MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua PAC PDI-P Tambaksari Dilaporkan Polisi, Diduga Tipu Pensiunan ASN Rp 100 Juta Secara Bertahap

Publisher: Admin 17 Mei 2025 4 Min Read
Share
Suyitno (kiri) didampingi kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporan polisi di Mapolrestabes Surabaya.
Fredi, selaku kuasa hukum Suyitno sambil menunjukkan bukti laporan polisi di Mapolrestabes Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Hati-hati modus penipuan berkedok iming-iming pekerjaan. Jika tak waspada, siapa saja bisa jadi korban. Uang sudah keburu diberikan, janji tinggal janji. Uang pun tak jelas rimbanya.

Karena kecewa, alasan itulah yang membuat Suyitno (61), seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), melaporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya. Ia menjadi korban dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 100 juta. Uang itu dikasihkan korban secara bertahap sebanyak tiga kali.

Parahnya, terduga pelaku dalam kasus ini dikabarkan sebagai Ketua PAC PDI-P Kecamatan Tambaksari. Adalah AW, yang kabarnya sampai hari ini memegang posisi tersebut.

Perkara ini terungkap setelah korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut ke Mapolrestabes Surabaya pada Rabu, 15 Mei 2025.

“Dugaan penipuan ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang. Yakni, mulai 28 Juni 2022 hingga 17 April 2023. Selama itu, klien saya mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. Awalnya diberikan Rp 50 juta, lalu Rp 25 juta, dan lagi Rp 25 juta. Tetapi yang penyerahan uang terakhir tidak diberikan kwitansi,” beber Fredi selaku kuasa hukum korban, Jumat, 16 Mei 2025.

Baca Juga:  Sindikat Penipuan Like YouTube di Kamboja Libatkan WNI

Dalam laporan nomor LP/B/461/V/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, ‘AW’ disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Suyitno.

Kejadian berawal ketika korban dijanjikan pekerjaan di instansi pemerintah, tepatnya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Perusahaan Listrik Negara (PLN). Iming-iming pekerjaan tersebut datang dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta.

“Klien saya menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta secara bertahap kepada terlapor sejak Juni 2022 hingga April 2023, dan sebagian transaksi bahkan memiliki bukti tanda terima,” beber Fredi.

Nahasnya, setelah seluruh uang diserahkan, janji pekerjaan tak kunjung menjadi kenyataan. Suyitno yang malang pun masih berusaha menahan sabar. Dirinya bahkan berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Baca Juga:  Rutan Surabaya Teken Pakta Integritas, Tomi Elyus: Ini Bentuk Nyata Janji Kami untuk Tusi Berintegrasi Tinggi

Juga telah dua kali melayangkan somasi kepada ‘AW’. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons positif dari pihak terlapor.

“Karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, maka kami memilih menempuh jalur hukum. Ini sebagai bentuk ketegasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan merugikan warga lain,” tegas Fredi.

Fredi berharap, pihak kepolisian dapat segera mengambil langkah penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami percaya pada proses hukum. Kami berharap penyidik segera memanggil terlapor dan mengusut tuntas perkara ini agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” beber Fredi.

Ditanya soal informasi ‘AW’ yang dikabarkan sebagai Ketua PAC PDI-P Kecamatan Tambaksari, Fredi tak membantah juga tak membenarkan.

Baca Juga:  Korban Kekerasan Seksual di Mojokerto Kini Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp 92,9 Juta

“Dalam masalah ini, yang kita tangani soal perkara pidana. Soal siapa-siapa terduga pelaku ini, klien kami tidak menjelaskan yang bersangkutan punya jabatan tertentu di kepartaian atau tidak,” pungkas Fredi.

Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP itu.

“Benar, ada laporan tersebut. Terlapor merupakan Arief Wirawan, sedangkan pelapornya Suyitno. Saat ini masih dilakukan penyelidikan,” tandas Rina. HUM/CAK

TAGGED: AKP Rina Shanty Nainggolan, Aparatur Sipil Negara, Ketua PAC PDI-P Tambaksari, penggelapan, Penipuan, Tipu Pensiunan ASN
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polri Usut Pemberi Perintah Penyadapan Prabowo, Empat Jenderal Jadi Tersangka
8 November 2026
Ahmad Sahroni Minta Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas, Tersangka Terancam PTDH
8 November 2026
DKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Denny Indrayana Laporkan KPU
8 November 2026
PKB Desak Usut Isu Ketum Parpol Terlibat Penyadapan Prabowo, Jazilul Buka Suara
8 November 2026
Bareskrim Dalami Dugaan Makar Kasus Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit dkk Disorot
8 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polri Usut Pemberi Perintah Penyadapan Prabowo, Empat Jenderal Jadi Tersangka
8 November 2026
Ahmad Sahroni Minta Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas, Tersangka Terancam PTDH
8 November 2026
DKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Denny Indrayana Laporkan KPU
8 November 2026
PKB Desak Usut Isu Ketum Parpol Terlibat Penyadapan Prabowo, Jazilul Buka Suara
8 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polri Usut Pemberi Perintah Penyadapan Prabowo, Empat Jenderal Jadi Tersangka

Politik

Ahmad Sahroni Minta Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas, Tersangka Terancam PTDH

Nasional

DKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Denny Indrayana Laporkan KPU

Politik

PKB Desak Usut Isu Ketum Parpol Terlibat Penyadapan Prabowo, Jazilul Buka Suara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?