MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua PAC PDI-P Tambaksari Dilaporkan Polisi, Diduga Tipu Pensiunan ASN Rp 100 Juta Secara Bertahap

Publisher: Admin 17 Mei 2025 4 Min Read
Share
Suyitno (kiri) didampingi kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporan polisi di Mapolrestabes Surabaya.
Fredi, selaku kuasa hukum Suyitno sambil menunjukkan bukti laporan polisi di Mapolrestabes Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Hati-hati modus penipuan berkedok iming-iming pekerjaan. Jika tak waspada, siapa saja bisa jadi korban. Uang sudah keburu diberikan, janji tinggal janji. Uang pun tak jelas rimbanya.

Karena kecewa, alasan itulah yang membuat Suyitno (61), seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), melaporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya. Ia menjadi korban dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 100 juta. Uang itu dikasihkan korban secara bertahap sebanyak tiga kali.

Parahnya, terduga pelaku dalam kasus ini dikabarkan sebagai Ketua PAC PDI-P Kecamatan Tambaksari. Adalah AW, yang kabarnya sampai hari ini memegang posisi tersebut.

Perkara ini terungkap setelah korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut ke Mapolrestabes Surabaya pada Rabu, 15 Mei 2025.

“Dugaan penipuan ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang. Yakni, mulai 28 Juni 2022 hingga 17 April 2023. Selama itu, klien saya mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. Awalnya diberikan Rp 50 juta, lalu Rp 25 juta, dan lagi Rp 25 juta. Tetapi yang penyerahan uang terakhir tidak diberikan kwitansi,” beber Fredi selaku kuasa hukum korban, Jumat, 16 Mei 2025.

Baca Juga:  Lakukan Kejahatan Penipuan, Pencucian Uang hingga Narkotika, Ditjen Imigrasi Deportasi 13 Warga Negara Taiwan

Dalam laporan nomor LP/B/461/V/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, ‘AW’ disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Suyitno.

Kejadian berawal ketika korban dijanjikan pekerjaan di instansi pemerintah, tepatnya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Perusahaan Listrik Negara (PLN). Iming-iming pekerjaan tersebut datang dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta.

“Klien saya menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta secara bertahap kepada terlapor sejak Juni 2022 hingga April 2023, dan sebagian transaksi bahkan memiliki bukti tanda terima,” beber Fredi.

Nahasnya, setelah seluruh uang diserahkan, janji pekerjaan tak kunjung menjadi kenyataan. Suyitno yang malang pun masih berusaha menahan sabar. Dirinya bahkan berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Baca Juga:  Menteri ATR/Kepala BPN Lantik  Kakanwil BPN Jatim sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi

Juga telah dua kali melayangkan somasi kepada ‘AW’. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons positif dari pihak terlapor.

“Karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, maka kami memilih menempuh jalur hukum. Ini sebagai bentuk ketegasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan merugikan warga lain,” tegas Fredi.

Fredi berharap, pihak kepolisian dapat segera mengambil langkah penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami percaya pada proses hukum. Kami berharap penyidik segera memanggil terlapor dan mengusut tuntas perkara ini agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” beber Fredi.

Ditanya soal informasi ‘AW’ yang dikabarkan sebagai Ketua PAC PDI-P Kecamatan Tambaksari, Fredi tak membantah juga tak membenarkan.

Baca Juga:  Sepanjang Tahun 2023, Polda Jatim Terima 2.505 Laporan Penipuan

“Dalam masalah ini, yang kita tangani soal perkara pidana. Soal siapa-siapa terduga pelaku ini, klien kami tidak menjelaskan yang bersangkutan punya jabatan tertentu di kepartaian atau tidak,” pungkas Fredi.

Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP itu.

“Benar, ada laporan tersebut. Terlapor merupakan Arief Wirawan, sedangkan pelapornya Suyitno. Saat ini masih dilakukan penyelidikan,” tandas Rina. HUM/CAK

TAGGED: AKP Rina Shanty Nainggolan, Aparatur Sipil Negara, Ketua PAC PDI-P Tambaksari, penggelapan, Penipuan, Tipu Pensiunan ASN
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik
18 November 2025
Olla Ramlan Pamer Piercing Pusar
18 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta

Kejaksaan

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020

Peristiwa

Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan

Gaya Hidup

Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?