JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan sindikat penipuan dengan modus pencet ‘like’ di YouTube yang melibatkan jaringan WNI di Kamboja. Polisi telah menangkap dua terduga pelaku yang merupakan kaki tangan WNI di Kamboja.
Dua tersangka, EO (47) dan SM (29), bertugas mencarikan rekening penampungan. Mereka mencari akun rekening baru untuk menampung hasil kejahatan. Sindikat ini menawarkan pekerjaan paruh waktu berupa pencet ‘like’ pada video YouTube dengan iming-iming komisi Rp 31 ribu per misi.
“Kemudian pelapor ditawari pekerjaan untuk melakukan (pencet) like video-video di YouTube dengan komisi Rp 31 ribu. Kemudian pelapor dikirimi link Telegram melalui WhatsApp tersebut,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Kamis 27 Juni 2024 seperti dilansir detikcom.
Korban diharuskan membayar deposit terlebih dahulu, namun setelah mengirim deposit, uang yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan, menyebabkan korban merugi hingga Rp 806 juta.
Fakta Sindikat Penipuan Modus Pencet ‘Like’ di YouTube
1. Beli Rekening Penampungan Rp 500 Ribu
Sindikat penipuan ini turut melakukan praktik jual-beli rekening bank menggunakan data orang lain untuk menampung hasil kejahatan. Mereka menyasar masyarakat ekonomi rendah, mengiming-imingi mereka dengan uang kisaran Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk membuka rekening baru.
“Bukan data-data korban penipuan, tetapi data-data pemilik atau pembuka rekening yang dicari oleh Tersangka S,” kata Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu 29 Juni 2024.
2. Rekening Penampungan Dikirim ke Kamboja
Penipuan ini dikendalikan oleh WNI berinisial D yang berada di Kamboja. Tersangka EO telah mengirimkan sekitar 15 rekening berisi duit kejahatan ke Kamboja. EO dan SM bertugas mengumpulkan rekening penampungan tanpa berhubungan langsung dengan korban.
“Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah sekitar 15 unit rekening ke Kamboja,” jelas Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 28 Juni 2024.
3. Alasan Rekening Penampung Dikirim ke Kamboja
EO dan SM mendapatkan keuntungan masing-masing Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu per rekening yang mereka sediakan. Selain itu, EO juga bertugas mencarikan ponsel baru yang kemudian dikirim ke Kamboja bersama rekening penampungan.
“Rekening yang digunakan para tersangka dalam menampung uang hasil kejahatan semuanya menggunakan rekening Indonesia,” ungkap Ade. Data untuk pembukaan rekening bukan milik para korban penipuan like YouTube, melainkan data orang lain yang dicari oleh SM berdasarkan koordinasi dengan EO atas arahan D di Kamboja.
Rekening dan ATM dikirimkan secara fisik melalui jasa pengiriman ekspedisi ke Kamboja agar memudahkan D melakukan transaksi dengan uang hasil kejahatan tersebut.
“Dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi. Dalam permintaan rekening tersangka yang berada di Kamboja meminta dikirimkan buku rekening dan ATM-nya berikut nomor handphone yang didaftarkan m-banking agar memudahkan melakukan transaksi,” terang Ade Safri. “Baik memindahkan uang atau mengambil uang, kemudian orang lain tidak dapat mempergunakan rekening tersebut kembali karena fisiknya ada pada pelaku yang berada di Kamboja,” imbuhnya. HUM/GIT