JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar perkara, Zarof Ricar. Uang tersebut diberikan untuk mengurus kasasi perkara pembunuhan yang menjerat Ronald.
Pengakuan ini disampaikan Lisa saat bersaksi sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. Lisa memberikan kesaksiannya untuk dua terdakwa lain dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, yaitu Zarof Ricar dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.
“Iya, betul,” jawab Lisa saat jaksa bertanya apakah benar ia menyerahkan uang tersebut kepada Zarof.
Lisa menjelaskan bahwa penyerahan uang dilakukan dua kali dalam bentuk dolar Singapura (SGD) di kediaman Zarof. Ia mengklaim nominal Rp 5 miliar tersebut berasal dari dirinya sendiri dan bukan permintaan Zarof.
“Ya, kami siapkan, Pak. Saya yang siapkan,” ujar Lisa menanggapi pertanyaan jaksa soal asal-usul jumlah uang tersebut.
Jaksa pun menggali maksud dari pemberian uang tersebut. Lisa mengaku meminta bantuan Zarof untuk mengupayakan agar putusan kasasi memperkuat vonis bebas Ronald di tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Saya cuma bilang, kalau bisa dibantu, tolong dibantu menguatkan PN,” ujar Lisa.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, telah menyuap tiga hakim PN Surabaya agar memvonis bebas anaknya dalam kasus tewasnya Dini Sera.
Total suap yang diberikan mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar). Uang tersebut disalurkan melalui Lisa Rachmat dan diteruskan kepada hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—ketiganya kini juga menjadi terdakwa.
Sementara itu, Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di MA. Ia juga disebut terlibat aktif sebagai makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama.
Meski sempat divonis bebas di PN Surabaya, Ronald Tannur akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Saat ini, ia tengah menjalani masa pidananya. HUM/GIT