MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Ronald Tannur Akui Serahkan Rp 5 Miliar ke Makelar Zarof untuk Urus Kasasi

Publisher: Redaktur 15 Mei 2025 2 Min Read
Share
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar perkara, Zarof Ricar. Uang tersebut diberikan untuk mengurus kasasi perkara pembunuhan yang menjerat Ronald.

Pengakuan ini disampaikan Lisa saat bersaksi sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. Lisa memberikan kesaksiannya untuk dua terdakwa lain dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, yaitu Zarof Ricar dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.

“Iya, betul,” jawab Lisa saat jaksa bertanya apakah benar ia menyerahkan uang tersebut kepada Zarof.

Baca Juga:  Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini Mencari Keadilan

Lisa menjelaskan bahwa penyerahan uang dilakukan dua kali dalam bentuk dolar Singapura (SGD) di kediaman Zarof. Ia mengklaim nominal Rp 5 miliar tersebut berasal dari dirinya sendiri dan bukan permintaan Zarof.

“Ya, kami siapkan, Pak. Saya yang siapkan,” ujar Lisa menanggapi pertanyaan jaksa soal asal-usul jumlah uang tersebut.

Jaksa pun menggali maksud dari pemberian uang tersebut. Lisa mengaku meminta bantuan Zarof untuk mengupayakan agar putusan kasasi memperkuat vonis bebas Ronald di tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Saya cuma bilang, kalau bisa dibantu, tolong dibantu menguatkan PN,” ujar Lisa.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, telah menyuap tiga hakim PN Surabaya agar memvonis bebas anaknya dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Baca Juga:  Hakim Agung Soesilo Mengungkap Pertemuan dengan Zarof Ricar Terkait Kasasi Ronald Tannur

Total suap yang diberikan mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar). Uang tersebut disalurkan melalui Lisa Rachmat dan diteruskan kepada hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—ketiganya kini juga menjadi terdakwa.

Sementara itu, Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di MA. Ia juga disebut terlibat aktif sebagai makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama.

Meski sempat divonis bebas di PN Surabaya, Ronald Tannur akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Saat ini, ia tengah menjalani masa pidananya. HUM/GIT

Baca Juga:  Kejaksaan Agung akan Segera Eksekusi Putusan 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy
TAGGED: Gregorius Ronald Tannur, Kasasi, Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, Pengacara, Ronald Taannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH
1 Juli 2025
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Headlines

Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Politik

Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan

Hukum

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Hukum

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?