MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ibu Ronald Tannur Bantah Perintahkan Suap Hakim: Saya Tidak Tahu Apa-apa

Publisher: Redaktur 20 Mei 2025 1 Min Read
Share
Sidang ibu Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, membantah keras tudingan bahwa dirinya memerintahkan penyuapan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya demi membebaskan anaknya dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Mei 2025, Meirizka menyatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu tindakan yang dilakukan pengacara Lisa Rachmat, yang diduga menjadi perantara suap kepada tiga hakim.

“Saya tidak pernah menyuruh atau meminta Lisa menyuap siapa pun,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rosihan Juhriah Rangkuti.

Jaksa mendakwa Meirizka dan Lisa menyuap tiga hakim dengan total uang Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar). Ketiga hakim yang menerima suap, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini juga menjadi terdakwa.

Baca Juga:  Ini Respons MA soal Asumsi Ribuan Hakim Terlibat Makelar Kasus Zarof Ricar

Kasus ini semakin mencuat setelah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kg emas, serta disebut sebagai makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Namun, dalam kasasi, Ronald akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan kini sedang menjalani masa tahanan. HUM/GIT

TAGGED: Dini Sera Afrianti, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Mangapul, mantan Pejabat Mahkamah Agung, Meirizka Widjaja, PN Surabaya, Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025
Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025

TERPOPULER

Prabowo Semprot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana: Kalau Mau Lari, Dicopot Saja!
8 Desember 2025
Kemendagri Tegaskan Sanksi Menanti Bupati Aceh Selatan Jika Terbukti Langgar Aturan
8 Desember 2025
Kepala BNN Soroti Lonjakan Narkotika Sintetis di Sidang CND Ke-68 Wina
8 Desember 2025
Mahkamah Agung Tolak Seluruh Kasasi Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
9 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana

Nasional

Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana

Nasional

Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri

Nasional

PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?