MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 9 Mei 2025 3 Min Read
Share
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2025.

Ia dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti.

“Menyatakan Terdakwa Heru Hanindyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Heru juga dikenai denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Provinsi Jatim, KPK Periksa 6 Anggota DPRD Jatim dan Kabupaten/Kota

Hakim menyatakan bahwa Heru melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Heru terbukti menerima uang dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat, sebesar Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu.

Sementara itu, dua hakim lain dalam perkara ini—Erintuah Damanik dan Mangapul—juga menerima uang suap masing-masing SGD 116 ribu dan SGD 36 ribu.

Sebelumnya, jaksa menuntut Heru 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan jaksa, Heru bersama dua hakim PN Surabaya lainnya menerima total suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, atau setara dengan Rp 3,6 miliar. Suap tersebut terkait putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Baca Juga:  Laode Syarif Harap Aktor Baru di Kasus e-KTP Terungkap Usai Tannos Ditangkap

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan… menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari upaya Meirizka Widjaja, ibu Ronald, untuk membebaskan anaknya dari proses hukum. Ia meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat, yang kemudian menghubungi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, untuk mengatur agar Ronald dibebaskan.

Setelah pemberian suap, Ronald akhirnya divonis bebas. Namun, kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, MA membatalkan vonis bebas dan menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara.

Vonis terhadap Heru Hanindyo menjadi sorotan publik karena mencoreng integritas lembaga peradilan. Kasus ini mengungkap praktik korupsi di tubuh pengadilan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. HUM/GIT

Baca Juga:  Edward Tannur Tahu Permufakatan Jahat Istri Suap Hakim Bebaskan Ronald
TAGGED: divonis, hakim, hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo, Kasasi MA Ronald Tannur, Kasus kematian Dini Sera Afrianti, Korupsi, Ronald Tannur, suap, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing
Kapolresta Sidoarjo Beserta Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono, mendampingi Sekda Provinsi Jatim, Adhy Karyono melihat-lihat karya warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya.
16 Ribu Warga Binaan di Jatim Terima Remisi HUT RI Ke-80, Ditjenpas Tekankan Perubahan Nyata
17 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara
17 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara
17 Agustus 2025
Plt Direktorat Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Pimpin Upacara Bersama Kader
17 Agustus 2025
Antusiasme Warga di Istana, Terima Suvenir Spesial Berisi Buku Karya Prabowo
17 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, memberikan cenderamata kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto.
BPN Sulteng Teguhkan Integritas, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
15 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing
Hukum

Kapolresta Sidoarjo Beserta Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono
Jawa Timur

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono, mendampingi Sekda Provinsi Jatim, Adhy Karyono melihat-lihat karya warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya.
Pemasyarakatan

16 Ribu Warga Binaan di Jatim Terima Remisi HUT RI Ke-80, Ditjenpas Tekankan Perubahan Nyata

Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Imigrasi

Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?