MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Oknum Prajurit TNI AL Didakwa Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru

Publisher: Redaktur 6 Mei 2025 2 Min Read
Share
Jumran, prajurit TNI AL terdakwa pembunuhan jurnalis di Kalsel.
Ad imageAd image

BANJARBARU, Memoindonesia.co.id – Seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) bernama Jumran didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sidang perdana kasus ini digelar pada Senin, 5 Mei 2025 di Pengadilan Militer.

Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Sunandi, terungkap bahwa Jumran telah merancang pembunuhan korban secara matang, bermula dari hubungan pribadi keduanya yang berawal dari media sosial.

Korban dan terdakwa pertama kali berkenalan melalui media sosial, dan hubungan mereka semakin dekat hingga melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Banjarbaru. Namun, peristiwa tersebut diketahui oleh pihak keluarga korban pada Januari 2025, yang kemudian meminta Jumran bertanggung jawab dengan menikahi korban.

Baca Juga:  3 Oknum TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Jakarta-Tangerang

Keluarga kedua belah pihak akhirnya menyepakati pernikahan yang akan digelar pada 11 Mei 2025, dengan mahar Rp 50 juta. Namun, Jumran mengaku merasa tertekan dan tidak mencintai korban, hingga muncul niat untuk membunuh.

“Jumran merasa dijebak oleh korban. Temannya menyarankan agar menikah saja, namun Jumran menolak karena merasa tidak mencintainya,” ujar Letkol Sunandi saat membacakan dakwaan.

Dakwaan juga menyebutkan bahwa pada Februari 2025, Jumran sempat berniat meracuni korban, namun niat itu gagal. Setelah dimutasi ke Balikpapan, niat membunuh muncul kembali.

Jumran kemudian menyusun rencana dan melaksanakan aksinya pada 22 Maret 2025, dengan menempuh perjalanan dari Balikpapan ke Banjarbaru menggunakan bus. Ia menyewa sebuah mobil yang kemudian digunakan dalam aksi pembunuhan dan menjadi barang bukti utama.

Baca Juga:  Kejam! James Tomatala Mutilasi Istri Menjadi 10 Bagian dan Meletakkannya di Ember

Letkol Sunandi menyatakan bahwa tindakan Jumran memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan).

Dengan dakwaan ini, Jumran terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati, sesuai dengan ketentuan pasal tersebut. HUM/GIT

TAGGED: banjarbaru, bunuh, jurnalis, jurnalis wanita, Kriminal, oknum TNI pembunuhan, Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, pembunuhan berencana Banjarbaru, prajurit TNI AL, TNI-AL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH
1 Juli 2025
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Headlines

Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Politik

Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan

Hukum

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Hukum

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?