MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Oknum Prajurit TNI AL Didakwa Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru

Publisher: Redaktur 6 Mei 2025 2 Min Read
Share
Jumran, prajurit TNI AL terdakwa pembunuhan jurnalis di Kalsel.
Ad imageAd image

BANJARBARU, Memoindonesia.co.id – Seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) bernama Jumran didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sidang perdana kasus ini digelar pada Senin, 5 Mei 2025 di Pengadilan Militer.

Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Sunandi, terungkap bahwa Jumran telah merancang pembunuhan korban secara matang, bermula dari hubungan pribadi keduanya yang berawal dari media sosial.

Korban dan terdakwa pertama kali berkenalan melalui media sosial, dan hubungan mereka semakin dekat hingga melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Banjarbaru. Namun, peristiwa tersebut diketahui oleh pihak keluarga korban pada Januari 2025, yang kemudian meminta Jumran bertanggung jawab dengan menikahi korban.

Baca Juga:  Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Mutasi 114 Perwira Tinggi, Termasuk Waka RSPAD dan Danpuspom TNI

Keluarga kedua belah pihak akhirnya menyepakati pernikahan yang akan digelar pada 11 Mei 2025, dengan mahar Rp 50 juta. Namun, Jumran mengaku merasa tertekan dan tidak mencintai korban, hingga muncul niat untuk membunuh.

“Jumran merasa dijebak oleh korban. Temannya menyarankan agar menikah saja, namun Jumran menolak karena merasa tidak mencintainya,” ujar Letkol Sunandi saat membacakan dakwaan.

Dakwaan juga menyebutkan bahwa pada Februari 2025, Jumran sempat berniat meracuni korban, namun niat itu gagal. Setelah dimutasi ke Balikpapan, niat membunuh muncul kembali.

Jumran kemudian menyusun rencana dan melaksanakan aksinya pada 22 Maret 2025, dengan menempuh perjalanan dari Balikpapan ke Banjarbaru menggunakan bus. Ia menyewa sebuah mobil yang kemudian digunakan dalam aksi pembunuhan dan menjadi barang bukti utama.

Baca Juga:  Perampok Sadis yang Bunuh Sekeluarga di Sumsel Ditangkap

Letkol Sunandi menyatakan bahwa tindakan Jumran memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan).

Dengan dakwaan ini, Jumran terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati, sesuai dengan ketentuan pasal tersebut. HUM/GIT

TAGGED: banjarbaru, bunuh, jurnalis, jurnalis wanita, Kriminal, oknum TNI pembunuhan, Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, pembunuhan berencana Banjarbaru, prajurit TNI AL, TNI-AL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid, Posisi Menteri ATR/BPN Jadi Sorotan
20 September 2026
Kantah Jombang Serahkan Sertifikat Fasum, Kakantah Wawas Tegaskan Kepastian Hukum Aset Perumahan
20 September 2026
Selebgram Jule Tak Ditahan, Polisi Tempatkan dalam Proses Rehabilitasi
20 September 2026
Bahlil Tak Nyapres 2029, Golkar Sebut Ingin Maju Caleg dari Papua
20 September 2026
Selebgram Jule Ditangkap Polisi, Tes Urine Positif Etomidate
20 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Selebgram Jule Tak Ditahan, Polisi Tempatkan dalam Proses Rehabilitasi
20 September 2026
Bahlil Tak Nyapres 2029, Golkar Sebut Ingin Maju Caleg dari Papua
20 September 2026
Selebgram Jule Ditangkap Polisi, Tes Urine Positif Etomidate
20 September 2026
Zulhas Tegaskan Tak Nyapres 2029, PAN Tetap Dukung Prabowo
20 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Headlines

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid, Posisi Menteri ATR/BPN Jadi Sorotan

Hukum

Selebgram Jule Tak Ditahan, Polisi Tempatkan dalam Proses Rehabilitasi

Politik

Bahlil Tak Nyapres 2029, Golkar Sebut Ingin Maju Caleg dari Papua

Hukum

Selebgram Jule Ditangkap Polisi, Tes Urine Positif Etomidate

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?