MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kata Pengacara Soal Pelaku Pembunuhan Vina Cabut Keterangan BAP

Publisher: Redaktur 18 Mei 2024 4 Min Read
Share
Dirreskrimum Polda Jabar Kombespol Surawan menanggapi soal dugaan mengubah hasil berita acara pemeriksaan (BAP) awal dari 8 tersangka kasus pembunuhan Vina asal Cirebon.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombespol Surawan, mengungkapkan fakta baru mengenai kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang belum pernah diungkapkan sebelumnya. Delapan pelaku yang kini sudah divonis bersalah ternyata sempat mencabut keterangannya dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Merespons hal itu, pengacara para terpidana, Jogi Nainggolan, memberikan penjelasan mengapa keterangan BAP mereka dicabut. Ia menyatakan bahwa saat itu kliennya dalam keadaan tak berdaya setelah diamankan petugas.

“Jadi ketika di-BAP di Polda Jabar, klien kami menarik semua BAP yang di Polresta Cirebon karena dalam keadaan tidak berdaya,” kata Jogi, Jumat 17 Mei 2024.

Jogi mendampingi proses hukum lima terpidana dalam kasus tersebut: Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Jogi juga mendampingi mereka saat pelimpahan berkas perkara dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar.

Baca Juga:  PWI Kalsel Desak Peradilan Militer Terbuka Kasus Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis di Banjarbaru

Karena kondisi itu, klien Jogi memutuskan untuk mencabut semua keterangan yang sudah dituangkan dalam BAP. Jogi berharap ada pemeriksaan ulang yang dilakukan Polda Jabar, tetapi permintaan tersebut tidak pernah menjadi kenyataan.

“Kami saat itu sebenarnya mengharapkan Polda Jabar mengulangi lagi proses pembuktian kasusnya, karena di lokasi itu sebenarnya ada CCTV. Tapi akhirnya tidak pernah terjadi,” ungkapnya.

Hingga akhirnya, berkas perkara bergulir di persidangan. Meski Jogi bersikukuh kliennya tidak bersalah, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi delapan pelaku pembunuhan Vina.

Kini, Jogi berencana mengambil langkah hukum berupa peninjauan kembali (PK) karena meyakini kliennya merupakan korban rekayasa kasus. Jogi juga mendukung langkah Polda Jabar untuk mengusut kasus ini dengan transparan.

“Upaya untuk mengajukan PK sedang kami pertimbangkan jika kasus ini bisa terungkap secara transparan. Dan pelaku yang melakukan kejahatan terhadap korban ini ternyata tidak terkait dengan klien kami,” katanya.

Baca Juga:  Sadis! Patahkan Leher Cewek MiChat agar Muat dalam Koper

“Saya percaya, suatu saat klien kami yang menderita batin maupun fisik dirugikan karena mendekam selama delapan tahun, mudah-mudahan dengan tertangkapnya tiga orang ini, kasus ini bisa terkuak. Dan kami akan melakukan upaya PK untuk bisa membebaskan klien kami suatu saat nanti agar tidak berimbas di kemudian hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kombespol Surawan menuturkan bahwa saat berkas perkara dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar, delapan pelaku pembunuhan Vina mencabut keterangannya dalam BAP. Padahal menurutnya, saat masih diperiksa di Cirebon, mereka kooperatif dan menjelaskan keterlibatan Pegi cs.

“Pada saat tersangka delapan orang ini memberikan keterangan di Polresta, mereka kooperatif memberikan keterangan apa yang sesuai mereka lakukan. Lalu ketika kasus ini dilimpahkan ke Polda, mereka beramai-ramai mencabut keterangannya dan tidak mengakui perbuatannya, termasuk keterangan soal tiga DPO ini,” katanya, Jumat 17 Mei 2024.

Baca Juga:  Produser Buka Suara Usai Film Vina Banjir Kritik Netizen

Surawan menegaskan bahwa penyidik tidak melakukan intervensi apapun kepada para tersangka saat diperiksa. Tetapi yang terjadi kemudian adalah mereka mencabut keterangannya saat kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar.

“Tidak ada intervensi. Justru mereka cabut keterangannya. Kendalanya mereka cabut keterangannya,” ungkapnya.

Surawan belum memberikan penjelasan mengapa kedelapan pelaku mencabut keterangannya. Kondisi itu kemudian menyulitkan penyidik untuk memburu tiga DPO yang kini ciri-cirinya sudah disebar Polda Jabar.

“Itu kesulitan kita. Jadi saat di Cirebon, mereka kooperatif. Tapi saat dilimpahkan Polda, para tersangka mencabut keterangannya baik terhadap dirinya sendiri maupun ketiga DPO itu. Sehingga kita susah menelusuri di situ,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: cabut BAP, cirebon, Dirreskrimum, Kombespol Surawan, Pembunuhan, PK, Polda Jabar, Polresta Cirebon, vina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hadir di KJRI Hong Kong menyaksikan kegiatan pasporia.
Pasporia KJRI Hong Kong Diserbu 100 Pemohon, Layanan Reguler Capai 150 Orang per Hari
31 Oktober 2026
Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak
30 Oktober 2026
Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi
30 Oktober 2026
Hobi Tawuran, Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Selalu Bawa Celurit
30 Oktober 2026
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing
30 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hadir di KJRI Hong Kong menyaksikan kegiatan pasporia.
Pasporia KJRI Hong Kong Diserbu 100 Pemohon, Layanan Reguler Capai 150 Orang per Hari
31 Oktober 2026
Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak
30 Oktober 2026
Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi
30 Oktober 2026
Hobi Tawuran, Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Selalu Bawa Celurit
30 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hadir di KJRI Hong Kong menyaksikan kegiatan pasporia.
Headlines

Pasporia KJRI Hong Kong Diserbu 100 Pemohon, Layanan Reguler Capai 150 Orang per Hari

Hukum

Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak

Hukum

Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi

Hukum

Hobi Tawuran, Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Selalu Bawa Celurit

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?