MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Shock Ada Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Tersangka Suap

Publisher: Redaktur 24 April 2025 6 Min Read
Share
Tangkapan layar penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom (dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan koper berisi uang Rp 5,5 miliar dari bawah kasur saat menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom, di Jepara, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka suap. Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kaget dengan temuan itu.

“Saya shock dan kaget bahwa ada video yang beredar Kejagung mampu menemukan uang Rp 5 miliar lebih di kolong ranjang rumah seorang tersangka Ali Muhtarom di Jepara,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis 24 April 2025.

Bagaimana tidak kaget, kata Boyamin, uang miliaran itu ditemukan di rumah tersangka suap Ali Muhtarom yang juga merupakan hakim ad hoc Tipikor. Sejatinya, kata Boyamin, Ali Muhtarom bisa memberi warna pemberantasan korupsi dengan menghukum para pelakunya, namun Ali malah menerima suap.

“Shock Ali Muhtarom hakim ad hoc Tipikor yang mestinya dia memberi warna pemberantasan korupsi di pengadilan dengan cara menghukum berat mampu menelisik lika-liku orang korupsi dan otomatis memberikan contoh dia antikorupsi,” kata Boyamin.

“Ini malah ikut-ikutan nerima, malah disembunyikan di rumah ini suatu yang mengagetkan kita semua begitu beraninya bawa ke rumah barang buktinya,” imbuhnya.

Boyamin mendorong Ali dihukum seberat-beratnya bila perlu seumur hidup. Dia menyebut Ali telah mengkhianati amanah sebagai hakim.

“Ini seharusnya dihukum beratlah menurut saya, dihukum seumur hidup karena mengkhianati amanah disembunyikan di ranjang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengapresiasi kinerja Kejagung. Boyamin menyebut Kejagung mampu melacak koper berisi uang itu di rumah hakim Ali.

Baca Juga:  Kontroversi Rafael Alun: Klaim Berjasa vs Dakwaan Pengkhianatan, MAKI Mengecam!

“Kejagung ketika mampu mengendus itu shock, karena sekarang Kejagung hebat mampu mengendus jauh dari Jakarta dan kemudian sampai ketemu di bawah ranjang dan bahwa nampak sudah mengetahui bahwa koper yang berisi uang di rumah itu, saya apresiasi gitu Kejagung mampu melacak dan menelusuri itu,” ujar Boyamin.

Kejagung Temukan Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim
Kejagung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari rumah hakim Ali Muhtarom, tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng. Uang itu terdiri atas 36 gepok pecahan USD 100 atau dolar Amerika.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan uang itu ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Ali di wilayah Jepara, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan pada Minggu 13 April lalu atau saat Ali ditetapkan sebagai tersangka.

“Itu per tanggal 13 April 2025 dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing USD 100,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 24 April 2025.

“Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 M, silakan dihitung kalau penyetaraannya,” rincinya.

Barang bukti uang tersebut kini telah disetorkan penyidik ke rekening persepsi pada Bank BRI. Sedangkan penyidikan masih terus dilanjutkan.

Baca Juga:  Terungkap Skema ‘Satu Pintu’ Uang Suap ke Trio Hakim Pembebas Ronald Tannur

“Terkait dengan itu perlu juga saya sampaikan bahwa penyidik sudah menyetortitipkan hasil sitaan tersebut di rekening penitipan lainnya di Bank BRI,” ucap Harli.

Barang bukti uang itu ditemukan Kejagung dari bawah kasur di salah satu kamar rumah Ali. Uang tersebut disimpan dalam sebuah koper yang dibungkus karung goni berwarna putih.

Saat ditanya perihal ada tidaknya niat Ali menyembunyikan uang miliaran tersebut, Harli tak menjawab gamblang. Dia menyatakan masih harus memastikannya.

“Mungkin kan disimpan di sana. Tapi karena yang bersangkutan kan sudah di sini (di Kejagung) kan waktu itu, yang di sana (di Jepara) ada kan keluarga. Nah, bisa saja yang mengetahui itu kan yang bersangkutan,” jelas Harli.

Sama halnya tentang asal-usul uang Rp 5,5 miliar itu, belum diketahui pasti apakah merupakan hasil suap terkait kasus vonis lepas bahan baku migor atau bukan.

“Ya itu yang terus didalami. Kalaupun itu yang kita bilang bahwa terhadap semua perampasan aset-aset ini kan dalam rangka bagaimana pemulihan terhadap kerugian dalam perkara ini setidaknya dikaitkan dengan apakah itu merupakan alat atau hasil kejahatan,” ungkap Harli.

“Apakah itu merupakan aliran itu yang belum digunakan atau memang itu dari ya simpanan mungkin dari yang lain kan kita belum tahu ya,” imbuh dia.

Seperti diketahui, Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ali disebut menerima uang sekitar Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Ibu Ronald Tannur Segera Disidang di Kasus Suap Hakim

Uang itu diterima Ali dan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.

Arif diketahui merupakan sosok yang meminta suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus migor. Kemudian, dibagi-bagi kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor bahan baku migor.

Selain Ali, majelis hakim pemberi vonis lepas itu terdiri atas Djuyamto selaku hakim ketua dan Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota. Ketiganya mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara diputus ontslag alias divonis lepas.

Berikut ini daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:

1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group. HUM/GIT

TAGGED: ali muhtarom, hakim, Kejagung, kolong kasur, MAKI, uang suap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mendampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, meninjau uji coba seamless autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Uji Coba Seamless Autogate di Soetta, Silmy Karim: Jemaah Umroh Tak Perlu Lagi Antre di Konter Imigrasi
12 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?