MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bos Sriwijaya Air Jadi Tersangka Korupsi Timah, Tak Ditahan Karena Sakit

Publisher: Redaktur 28 April 2024 4 Min Read
Share
Gedung Kejaksaan Agung RI.
Ad imageAd image

PANGKALPINANG, Memoindonesia.co.id – Hendry Lie (HL), pemilik Sriwijaya Air, terlibat dalam kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Bangka Belitung (Babel). Meskipun telah menjadi tersangka, HL belum ditahan oleh Kejagung karena alasan sakit.

“Tersangka HL yang tidak hadir sebagai saksi (dengan alasan sakit), tim penyidik akan segera memanggilnya kembali sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Sabtu, 27 April 2024.

Dalam kasus ini, Hendry adalah pemilik swasta selaku Beneficiary Owner PT TIN. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Fandy Lingga alias FL selaku Marketing PT TIN.

Sebelumnya, pada Jumat, 26 April 2024, Hendry dipanggil Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pada 29 Februari 2024, Hendry juga sudah diperiksa oleh Kejagung.

Meski absen dalam pemanggilan kedua, Hendry ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan memiliki bukti yang cukup. Total ada 158 saksi yang telah diperiksa dalam kasus korupsi timah ini.

Baca Juga:  Istri Polisi Gugur di Lampung Desak Sidang Militer Tersangka Digelar Terbuka

“Tersangka HL tidak hadir karena sakit. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Penyidik telah meningkatkan status 5 saksi menjadi tersangka baru, yakni saudara HL, FL, SW, BN, dan AS,” kata Kuntadi.

Tersangka SW, BN, dan AS adalah mantan Kepala Dinas dan Plt Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka berperan dalam menerbitkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari lima perusahaan Smelter. Perusahaan tersebut antara lain PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.

Kegiatan ilegal ini disetujui dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk. HL dan FL turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan.

Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus korupsi tata niaga timah ini, taksiran kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun. Total tersangka saat ini berjumlah 21 orang termasuk satu tersangka perkara Obstruction of Justice.

Berikut daftar lengkap tersangka kasus korupsi timah di Bangka Beltung:

Baca Juga:  Budi Said Tersangka Kasus Korupsi Emas: Kejagung Jelaskan Kontroversi Antara Putusan Perdata dan Dugaan Kejahatan

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka Perintangan Penyidikan.
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP.
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP.
4. Tamron alias Aon (TN) selaku Beneficial Owner CV VIP.
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP.
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP.
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN.
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT.
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011.
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018.
14. Iwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE.
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
17. Hendry Lie alias HL selaku Beneficiary Owner PT TIN.
18. Fandy Lingga alias FL selaku Marketing PT TIN.
19. SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
20. BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019.
21. AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 s/d 2021 & Definitif s/d sekarang. HUM/GIT

Baca Juga:  Putusan Banding Harvey Moeis: Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
TAGGED: Babel, Bangka Belitung, Dirdik Jampidsus, Hendry Lie, IUP, Izin Usaha Pertambangan, Kejagung, Kejaksaan Agung, korupsi timah, Kuntadi, sakit, Sriwijaya Air, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik
13 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Nasional

Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?