MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Ketua Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung, Terkait Dugaan Suap Rp 60 Miliar

Publisher: Redaktur 13 April 2025 2 Min Read
Share
Hakim ketua pemberi vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng datangi Kejagung (dok.istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua majelis hakim dalam perkara vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Djuyamto, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Minggu malam, 13 April 2025.

Ia hadir untuk memberikan keterangan sebagai bentuk itikad baik di tengah penyidikan kasus dugaan suap Rp 60 miliar yang menyeret sejumlah pihak.

“Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut,” ujar Djuyamto kepada awak media.

Dalam foto yang beredar, Djuyamto tampak mengenakan pakaian hitam saat mengisi daftar tamu sebelum menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  Hakim Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Ia adalah hakim ketua dalam perkara yang memvonis lepas tiga korporasi besar—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—dari kasus korupsi ekspor CPO.

Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Susunan majelis hakim terdiri dari Djuyamto sebagai ketua, serta dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, dengan panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Jaksa sebelumnya menuntut ganti rugi besar: Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, Rp11,8 triliun kepada Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group. Namun majelis hakim menyatakan ketiganya lepas dari segala tuntutan (onslag), berbeda jauh dari harapan penuntut umum.

Baca Juga:  Sandra Dewi Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis Hari Ini

Kejagung kemudian menemukan indikasi suap dalam proses penanganan perkara tersebut. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan (saat itu Wakil Ketua PN Jakpus), Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), pengacara tiga korporasi terdakwa, Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda di PN Jakarta Utara.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, uang suap sebesar Rp 60 miliar diduga diberikan oleh MS dan AR kepada Arif melalui WG.

“Penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa yang bersangkutan menerima Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan onslag,” ungkap Qohar dalam konferensi pers, Sabtu, 12 April 2025.

Baca Juga:  KY Investigasi Penusukan Hakim PA Batam, Dorong Pengamanan Khusus

Qohar menambahkan bahwa penyidikan kini diperluas ke arah majelis hakim yang menangani perkara, dan Kejagung sedang menjemput para hakim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. HUM/GIT

TAGGED: CPO, Djuyamto, Kejagung, Ketua PN Jaksel, korporasi, korupsi CPO, Korupsi Minyak Goreng, Musim Mas, Permata Hijau, suap, SuapHakim, Vonis Lepas, Wilmar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
6 Februari 2026
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok
6 Februari 2026
KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok
6 Februari 2026
Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta
6 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand Up Mens Rea
6 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
6 Februari 2026
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok
6 Februari 2026
Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta
6 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand Up Mens Rea
6 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Istri di Deli Serdang
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Korupsi

KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok

Korupsi

KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok

Hukum

Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?