MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Kasus Suap Harun Masiku Lanjut ke Tahap Pembuktian

Publisher: Redaktur 11 April 2025 2 Min Read
Share
Sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan KPK.

Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang yang digelar pada Jumat, 11 April 2025.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Hakim Rios dalam persidangan.

Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Hasto telah menyentuh pokok perkara, sehingga sidang tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian. Majelis pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menghadirkan para saksi dalam sidang lanjutan.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Dalam dakwaannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Hasto Kristiyanto atas tuduhan merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan sejak tahun 2020.

“Dengan sengaja melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata jaksa KPK dalam sidang sebelumnya.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, melalui perantara Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Suap itu diberikan guna mengurus proses PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.

Baca Juga:  Pengacara Tuding KPK Takut Kalah Praperadilan, Percepat Berkas Kasus Hasto Kristiyanto

“Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku penyelenggara negara,” lanjut jaksa.

Untuk diketahui, Saeful Bahri telah divonis bersalah dan menjalani hukuman, Donny Tri Istiqomah kini juga berstatus tersangka, sementara Harun Masiku masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). HUM/GIT

TAGGED: Eksepsi Hasto Kristiyanto ditolak, Harun Masiku buron KPK, Hasto Kristiyanto tersangka KPK, Hasto PDI-P perintangan penyidikan, Kasus suap Harun Masiku, Sidang Hasto Kristiyanto terbaru, Suap Wahyu Setiawan Rp 600 juta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah
BNN dan Imigrasi Palangka Raya Perkuat Sinergi, Perangi Narkoba hingga ke Luar Negeri
6 Agustus 2025
Mangkir Panggilan, Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO Pekan Depan
6 Agustus 2025
Kapolri Rombak Besar-besaran Jajaran Pati Polri: Komjenpol Dedi Jabat Wakapolri, Irjenpol Asep Edi Pimpin Polda Metro
6 Agustus 2025
Aset Mewah Disita, Riza Chalid Masih Buron: Kejagung Temukan 5 Mobil Tanpa Pelat Nomor dan Uang Asing
6 Agustus 2025
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, Pihak Gus Nur Ucapkan Terima Kasih dan Sebut Kembali Berdakwah
6 Agustus 2025

NASIONAL

Mangkir Panggilan, Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO Pekan Depan
6 Agustus 2025
Kapolri Rombak Besar-besaran Jajaran Pati Polri: Komjenpol Dedi Jabat Wakapolri, Irjenpol Asep Edi Pimpin Polda Metro
6 Agustus 2025
Aset Mewah Disita, Riza Chalid Masih Buron: Kejagung Temukan 5 Mobil Tanpa Pelat Nomor dan Uang Asing
6 Agustus 2025
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, Pihak Gus Nur Ucapkan Terima Kasih dan Sebut Kembali Berdakwah
6 Agustus 2025

TERPOPULER

Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali mengikuti upacara pengukuhan yang berlangsung meriah di Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Imigrasi Bentuk Satgas Patroli: Langkah Berani Jaga Keamanan dan Stabilitas Bali sebagai Destinasi Wisata Dunia!
5 Agustus 2025
Petugas memgamankan tujuh orang calon PMI yang diduga hendak berangkat secara ilegal berhasil ditunda keberangkatannya.
Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan WNI Terindikasi Calon PMI Non-Prosedural
5 Agustus 2025
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus didampingi Kakanim Ari Widodo melakukan observasi di lapangan.
Observasi Lapangan Jadi Momentum Penguatan Sinergi Keimigrasian di Imigrasi Semarang
4 Agustus 2025
Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah
BNN dan Imigrasi Palangka Raya Perkuat Sinergi, Perangi Narkoba hingga ke Luar Negeri
6 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah
Imigrasi

BNN dan Imigrasi Palangka Raya Perkuat Sinergi, Perangi Narkoba hingga ke Luar Negeri

Kejaksaan

Mangkir Panggilan, Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO Pekan Depan

Hukum

Kapolri Rombak Besar-besaran Jajaran Pati Polri: Komjenpol Dedi Jabat Wakapolri, Irjenpol Asep Edi Pimpin Polda Metro

Hukum

Aset Mewah Disita, Riza Chalid Masih Buron: Kejagung Temukan 5 Mobil Tanpa Pelat Nomor dan Uang Asing

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?