MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Djoko Tjandra Bantah Kenal Harun Masiku, KPK Sebut Ada Bukti Pertemuan di Malaysia

Publisher: Redaktur 10 April 2025 2 Min Read
Share
Jubir KPK Tessa Mahardhika.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengusaha sekaligus buronan kasus korupsi, Djoko Soegiarto Tjandra, membantah mengenal Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Pernyataan ini disampaikan Djoko usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak, tidak, saya tidak kenal Harun Masiku. Sama sekali tidak,” kata Djoko Tjandra di Gedung KPK, Rabu 9 April 2025. Ia juga mengaku tidak mengenal tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, dan enggan menjawab lebih lanjut karena merasa tidak memiliki informasi.

Namun, KPK menyebutkan bahwa informasi dari penyidik menyatakan adanya pertemuan antara Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan tersebut diduga membahas permintaan bantuan dari Djoko kepada Harun untuk “mengurus sesuatu”, meskipun belum dijelaskan secara detail apa yang dimaksud.

Baca Juga:  4 Fakta OTT KPK Sasar Penyelenggara Negara di Sidoarjo

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menanggapi pernyataan Djoko sebagai hak pribadi tersangka.

“Apakah informasi tersebut valid atau tidak, itulah gunanya pemeriksaan saksi dan konfirmasi melalui alat bukti,” kata Tessa.

Tessa juga menegaskan bahwa penyidik KPK akan mendalami bukti-bukti, termasuk potensi adanya perbuatan obstruction of justice (OOJ) jika ditemukan upaya menghalangi penyidikan. Namun, hal tersebut masih bergantung pada keberadaan alat bukti yang cukup.

“Semua asumsi perlu didasarkan pada alat bukti. Bila ada indikasi perintangan penyidikan, maka tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini, KPK masih terus mendalami keterkaitan Djoko Tjandra dalam kasus suap PAW Harun Masiku, termasuk kemungkinan adanya aliran uang dan peran Djoko dalam rangkaian peristiwa tersebut. HUM/GIT

Baca Juga:  OTT KPK di Sidoarjo Terkait Insentif Pajak dan Retribusi Daerah
TAGGED: buronan KPK, Djoko Tjandra, Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, Juru bicara KPK, kasus korupsi, KPK, Kuala Lumpur, obstruction of justice, Suap PAW DPR, Tessa Mahardhika
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?