MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Desak KPK Terapkan TPPU dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Publisher: Redaktur 6 Maret 2026 4 Min Read
Share
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Kamis, 5 Maret 2026.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan penerapan TPPU penting dilakukan karena diduga aliran uang dari kasus tersebut juga mengalir kepada suami dan anak Fadia Arafiq.

“Iya pertama KPK harus terapkan pencucian uang dulu kepada Fadia, karena apapun dia yang dianggap aktor intelektual kasus ini, inisiasi dirikan perusahaan ternyata perusahaannya untuk ambil pekerjaan di Pemkab Pekalongan, dan nilainya sangat tidak wajar,” kata Boyamin Saiman.

Menurutnya, jika TPPU diterapkan maka suami dan anak Fadia minimal dapat dijerat sebagai penerima hasil pencucian uang secara pasif.

“Dari situ memang diduga ada korupsi, dan hasilnya pun kalau dinikmati oleh siapa-siapa menjadi kalau dikenakan pencucian uang, maka anak dan suami menjadi terlibat secara minimal pasif, tapi kalau tahu sejak awal juga bukan pasif lagi, bisa jadi malah turut serta aktif,” ujarnya.

Baca Juga:  Maria Lestari Dipanggil di Kasus Hasto, PDI-P: KPK Sibuk Melakukan Atraksi

Selain itu, ia menilai kemungkinan adanya keterlibatan aktif karena perusahaan yang diduga digunakan untuk mengikuti tender proyek di Pemerintah Kabupaten Pekalongan didirikan secara bersama-sama.

“Istilah dalam pasal KUHP-nya turut serta bersama-sama malahan, karena dirikan perusahaannya kan bersama-sama juga, jadi bukan sekadar pasif kalau saya, tapi minimal bisa dikenakan TPPU pasif, tapi KPK harus terapkan dulu (TPPU). Karena kemarin kan baru Pasal 12 huruf I tentang konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa untuk tender,” ujarnya.

Ia pun meminta KPK segera menerapkan pasal TPPU agar suami dan anak Fadia dapat dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Gurita Korupsi Sritex: Kakak Beradik Lukminto Dijerat TPPU, Aset Setengah Triliun Disita

“Nanti kalau dikenakan TPPU ya otomatis anak dan suaminya menjadi minimal pasif, saya tuntut KPK terapkan TPPU dan melibatkan suami dan anaknya untuk dimintai keterangan, cukup bukti ya dijadikan tersangka juga,” imbuhnya.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPRD Pekalongan, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya bersama anak mereka Muhammad Sabiq Ashraff.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam proyek di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK menyebut Ashraff menjabat Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya, sedangkan Sabiq menjabat direktur pada periode 2022 hingga 2024.

Baca Juga:  Korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Jatim, Reno: Saya Sudah Bukan Anggota DPRD

Asep mengatakan Fadia kemudian mengganti posisi direktur yang sebelumnya dijabat Sabiq dengan Rul Bayatun yang merupakan orang kepercayaannya.

Dalam perkara ini, KPK juga membeberkan dugaan aliran uang dari kasus tersebut, yakni Rp5,5 miliar diterima Fadia Arafiq, Rp1,1 miliar oleh suaminya Ashraff, Rp2,3 miliar oleh Direktur PT RNB Rul Bayatun, Rp4,6 miliar oleh anaknya Sabiq, serta Rp2,5 miliar oleh anaknya Mehnaz Na.

Selain itu juga tercatat adanya penarikan tunai sebesar Rp3 miliar terkait perkara tersebut.

Meski demikian, hingga kini pihak lain masih berstatus saksi dan KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka.

Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Boyamin Saiman, bupati pekalongan, fadia arafiq, kasus korupsi, kasus pengadaan, korupsi pekalongan, KPK, MAKI, Penyidikan KPK, proyek pemkab, TPPU, vendor proyek
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian
21 April 2026
Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp 1,5 Miliar oleh BGN Jadi Sorotan, Ini Penjelasannya
21 April 2026
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Maluku Tenggara, Motif Dendam Lama Terungkap
21 April 2026
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, memberikan sosialisasi terkait pengawasan orang asing di Kendal.
TIMPORA Kendal Digeber! Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat Data Digital Terintegrasi
20 April 2026
KPK Maraton Periksa Dinas Pemkab Pekalongan dalam Kasus Fadia Arafiq
20 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian
21 April 2026
Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp 1,5 Miliar oleh BGN Jadi Sorotan, Ini Penjelasannya
21 April 2026
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Maluku Tenggara, Motif Dendam Lama Terungkap
21 April 2026
KPK Maraton Periksa Dinas Pemkab Pekalongan dalam Kasus Fadia Arafiq
20 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian

Pemerintahan

Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp 1,5 Miliar oleh BGN Jadi Sorotan, Ini Penjelasannya

Hukum

Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Maluku Tenggara, Motif Dendam Lama Terungkap

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, memberikan sosialisasi terkait pengawasan orang asing di Kendal.
Imigrasi

TIMPORA Kendal Digeber! Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat Data Digital Terintegrasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?