MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Panggil Lagi Fathroni Diansyah Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Publisher: Redaktur 8 April 2025 2 Min Read
Share
Fathroni Diansyah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Fathroni Diansyah (FD), adik dari pengacara sekaligus eks jubir KPK Febri Diansyah, sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan terhadap Fathroni dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 8 April 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL,” ungkap jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Sebelumnya, Fathroni telah diperiksa KPK pada Kamis, 27 Maret 2025, setelah sempat tidak hadir pada pemanggilan awal Senin, 24 Maret 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan keterkaitan antara FD dengan aliran dana dalam perkara pencucian uang SYL.

Baca Juga:  KPK Sita Mobil Pajero yang Diduga Disembunyikan Kerabat SYL di Makassar

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah resmi menjadi tersangka dalam tiga perkara besar, yakni pemerasan, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL dijatuhi vonis 12 tahun penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,26 miliar dan USD 30.000. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebagai informasi, Febri Diansyah adalah mantan Kepala Biro Humas dan juru bicara KPK yang kini menjadi pengacara. Ia pernah menjadi kuasa hukum SYL saat masih berada di Visi Law Office, tempat di mana Fathroni juga sempat magang.

Baca Juga:  KPK Tahan 4 Tersangka Suap Dana Hibah Jawa Timur, 1 Belum Ditahan karena Sakit

Kini, Febri dan Fathroni telah membuka kantor hukum sendiri. Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai dugaan keterlibatan langsung Fathroni dalam kasus pencucian uang yang menjerat klien sebelumnya, SYL. HUM/GIT

TAGGED: FathroniDiansyah, FebriDiansyah, KasusKorupsi, KPK, PencucianUang, SyahrulYasinLimpo, SYL, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, Asep Heri
Kakanwil BPN Jatim Mengucapkan Selamat Hari Jadi Provinsi Jawa Timur Ke-80
12 Oktober 2025
Total 51 Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Teridentifikasi, Sisa 13 Jasad
12 Oktober 2025
Irak vs Indonesia: Garuda Tumbang 0-1, Pupuskan Harapan ke Piala Dunia 2026
12 Oktober 2025
Kemensos Siapkan Beasiswa bagi Korban Ponpes Al Khoziny yang Alami Disabilitas
12 Oktober 2025
Golkar Tolak Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Gunakan Dana APBN
12 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Total 51 Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Teridentifikasi, Sisa 13 Jasad
12 Oktober 2025
Irak vs Indonesia: Garuda Tumbang 0-1, Pupuskan Harapan ke Piala Dunia 2026
12 Oktober 2025
Kemensos Siapkan Beasiswa bagi Korban Ponpes Al Khoziny yang Alami Disabilitas
12 Oktober 2025
Golkar Tolak Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Gunakan Dana APBN
12 Oktober 2025

TERPOPULER

Adam, Santri Ponpes Al Khoziny yang Meninggal di Samping Haikal Dimakamkan
10 Oktober 2025
Korupsi Kolam Rp196 M, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Surabaya
10 Oktober 2025
Petugas Imigrasi Kediri mengawal kedua WN Tiongkok hingga ke bandara untuk dideportasi ke negara asal.
2 Warga Negara Tiongkok yang Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri Dideportasi
10 Oktober 2025
Kasubdit Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi (PDKPP) Direktorat Wasdakim. Agung Pramono, menjadi pembicara Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi).
Imigrasi Perkuat Pemberdayaan Deteni dan Penanganan Pengungsi Lewat Forum Forkopdensi
10 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, Asep Heri
Pertanahan

Kakanwil BPN Jatim Mengucapkan Selamat Hari Jadi Provinsi Jawa Timur Ke-80

Headlines

Total 51 Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Teridentifikasi, Sisa 13 Jasad

Headlines

Irak vs Indonesia: Garuda Tumbang 0-1, Pupuskan Harapan ke Piala Dunia 2026

Headlines

Kemensos Siapkan Beasiswa bagi Korban Ponpes Al Khoziny yang Alami Disabilitas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?