JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Fathroni Diansyah (FD), adik dari pengacara sekaligus eks jubir KPK Febri Diansyah, sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan terhadap Fathroni dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 8 April 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL,” ungkap jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Sebelumnya, Fathroni telah diperiksa KPK pada Kamis, 27 Maret 2025, setelah sempat tidak hadir pada pemanggilan awal Senin, 24 Maret 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan keterkaitan antara FD dengan aliran dana dalam perkara pencucian uang SYL.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah resmi menjadi tersangka dalam tiga perkara besar, yakni pemerasan, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL dijatuhi vonis 12 tahun penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,26 miliar dan USD 30.000. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebagai informasi, Febri Diansyah adalah mantan Kepala Biro Humas dan juru bicara KPK yang kini menjadi pengacara. Ia pernah menjadi kuasa hukum SYL saat masih berada di Visi Law Office, tempat di mana Fathroni juga sempat magang.
Kini, Febri dan Fathroni telah membuka kantor hukum sendiri. Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai dugaan keterlibatan langsung Fathroni dalam kasus pencucian uang yang menjerat klien sebelumnya, SYL. HUM/GIT