MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sempat Depresi, Istri Kini Lega Ichlas dan Viska Ditahan

Publisher: Redaktur 7 Februari 2025 2 Min Read
Share
Debby Puspita Sari, pengacara POD, istri Ichlas Budhi Pratama berada di Polres Gresik.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Ichlas Budhi Pratama (37), warga Kebomas, Gresik dan Viska Dhea Ramadhani (27), warga Krian, Sidoarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Hal itu membuat POD, istri Ichlas lega setelah mengalami depresi hingga trauma berat akibat kasus tersebut.

“Sudah lega karena sudah ditangkap. Jadi agak tenang bareng anak di rumah. Gak takut didatangi lagi oleh suaminya,” kata Penasihat Hukum POD, Debby Puspita Sari, Kamis 6 Februari 2025.

Debby menjelaskan selama ini kliennya tersebut mengalami depresi hingga trauma berat. Terutama setelah KDRT yang dilakukan Ichlas saat POD mengetahui perselingkuhannya dengan Viska.

Baca Juga:  Kisah Tragis di Gresik: Suara 'Allahu Akbar' Penumpang Terdengar dalam Kecelakaan Maut Bus dan Truk

“Sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025 kerap mengalami KDRT semenjak tahu perselingkuhan itu. Sampai buat laporan tiga kali ini, dan dicabut dua kali. Wajar kalau klien kita trauma dan depresi. Apalagi waktu itu pernah didobrak pintunya sampai jebol,” tambah Debby.

Debby menambahkan saat ini POD dan putranya masih menjalani pendampingan psikiater dari KBPPA Kabupaten Gresik. Hal itu dilakukan untuk memulihkan psikologis dan mental korban dan anaknya.

“Sampai saat ini masih menjalani proses pendampingan psikiater. Dan Alhamdulillah, korban dan putranya agak lega terutama suami dan selingkuhannya telah dipenjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasus video porno yang sempat mengguncang Kota Santri masih terus diselidiki polisi. Dari video berdurasi 1 menit 34 detik itu, Polres Gresik telah menetapkan Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka.

Baca Juga:  WNI DPO Kasus KDRT Ditangkap di China, Dirwasdakim Godam: Paspor RI Kita Dicabut

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro mengatakan kedua tersangka saling mengenal sejak Oktober 2024. Keduanya memang menjalin hubungan asmara meski keduanya sudah memiliki keluarga masing-masing.

“Aksi video itu diambil pada Rabu 22 Januari 2025. Keduanya janjian bertemu di hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan suami istri,” Kata Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro, Rabu 5 Februari 2025.

Saat melakukan hubungan tersebut, Ichlas merekam menggunakan handphone miliknya. Setelah merekam adegan video tersebut, Ichlas menyimpannya hingga tepergok istri sahnya dan melaporkan kasus perzinahan dan KDRT.

“Berawal dari pemeriksaan atas laporan POD atas dugaan Perzinaan yang dilakukan oleh VDR dan IBP dengan membuat video pornografi di hotel khas Gresik,” tambah Danu. HUM/GIT

Baca Juga:  Selebgram Intan Nabila Jadi Korban KDRT: Bertahan Demi Anak dan Curhat di Media Sosial
TAGGED: Debby Puspita Sari, Ichlas Budhi Pratama, KDRT, Perselingkuhan, Perzinaan, Polres Gresik, video syur, Viska Dhea Ramadhani
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH
1 Juli 2025
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Headlines

Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Politik

Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan

Hukum

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Hukum

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?