MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ridwan Kamil Siap Tes DNA Usai Dituduh Selingkuh, Kuasa Hukum: Tuduhan LM adalah Fitnah

Publisher: Redaktur 5 April 2025 1 Min Read
Share
Ridwan Kamil dan LM.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Politisi Ridwan Kamil (RK) menyatakan kesiapannya menjalani tes DNA terkait tuduhan perselingkuhan yang menyeret namanya.

Langkah ini dilakukan untuk menjawab klaim seorang wanita berinisial LM yang mengaku memiliki anak dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan bahwa kliennya siap menjalani tes DNA secara sukarela tanpa perlu menunggu perintah pengadilan.

“Jika kedua pihak, Ridwan Kamil dan LM, sepakat menjalani tes DNA tanpa perintah pengadilan, maka RK siap mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri kapan pun dibutuhkan,” ujar Muslim dalam konferensi pers, Sabtu 5 April 2025.

Baca Juga:  Suami KDRT dan Selingkuh dengan Selebgram, Istri di Gresik Alami Depresi Berat

Meski begitu, ia menekankan bahwa tes DNA biasanya dilakukan atas dasar perintah pengadilan atau permintaan penyidik dalam proses hukum yang sah. Namun RK tetap siap mengikuti prosedur hukum demi mendapatkan kepastian dan kejelasan atas tuduhan tersebut.

“Tes DNA bukan tuntutan sepihak. Ini harus berdasarkan proses hukum yang sah—baik melalui gugatan perdata maupun penyidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muslim menyebut tuduhan perselingkuhan antara Ridwan Kamil dan LM sebagai fitnah keji yang tidak berdasar. Ia meminta publik tidak terjebak opini yang bisa menyesatkan.

“Semua tuduhan harus diuji dalam koridor hukum, bukan lewat opini publik semata,” tandasnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Hasil Tes DNA Jadi Kunci Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Babak Baru Penantian Jawabannya
TAGGED: DNA, DVI Mabes Polri, Kuasa hukum RK, LM, Mantan Gubernur Jawa Barat, Muslim Jaya Butar Butar, Perselingkuhan, Ridwan Kamil, Selingkuh, Tes DNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Band Dewa 19 yang digawangi Ahmad Dhani bakal berkolaborasi dengan Virzha dan Padi Reborn dalam konser di Graha UNESA, 28 November 2026.
Dewa 19 dan Padi Reborn Siapkan Lagu Rahasia, Hanya Dibawakan Sekali di Kota Pahlawan Surabaya
27 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jawa Timur

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur

Kejaksaan

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki

Nasional

IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun

Hukum

Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?