JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombespol Donald Parlaungaan Simanjuntak dipecat usai terlibat kasus pemerasan di Djakarta Warehouse Project (DWP), di JIExpo, Kemayoran. Kompolnas mengapresiasi sidang etik Kombespol Donald.
Diketahui sidang itu digelar oleh Divisi Propam Polri dari Selasa 31 Desember 2024 siang. Sidang baru selesai pada Rabu 1 Januari 2025 pagi.
“Saya kira Kompolnas menilai (sidang etik berjalan) baik dan kami berharap mekanisme tersebut juga diterapkan dalam terduga pelapor-pelapor yang lain karena masih ada beberapa sidang yang akan diselenggarakan dengan terduga yang lain,” ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam, Rabu 1 Januari 2025.
Anam menyebut belasan saksi diperiksa dalam sidang etik tersebut. Ada saksi yang meringankan, ada pula saksi yang memberatkan putusan Kombespol Donald.
“Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang,” kata Anam.
Untuk itu, Divisi Propam Polri punya kesempatan untuk kroscek keterangan yang dinilai faktual dan tidak. Saling crosscheck keterangan, kata Anam, terjadi dalam sidang etik sehingga sidang memakan waktu yang cukup lama.
Sejumlah bukti-bukti juga diperiksa. Berbagai argumen atas kasus dugaan pemerasan WN Malaysia di DWP itu juga didalami. Mulai dari alur perencanaan pemerasan, pelaksanaan, hingga alur setelah hari H.
Kemudian juga sidang tersebut, kata Anam, menjawab siapa yang bertanggung jawab atas pemerasan ini, siapa yang menggerakkan, siapa yang digerakkan. Pemeriksaan sangat detil dari hari per hari.
“Saya kira dengan adanya mekanisme tersebut, saksi yang memberatkan, saksi yang meringankan, yang di-crosscheck cukup mendalam ini menjadikan termasuk bukti menjadikan mekanisme sidang tersebut akuntabel,” imbuh Anam.
“Dan kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada dalam sidang etik tersebut,” tuturnya.
Setelah semuanya jelas, diputuskan Kombespol Donald Simanjuntak bersalah. Kombespol Donald Simanjuntak langsung diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
“Putusan sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk direktur narkoba terus kanitnya juga di PTDH,” ujar Anam.
Sementara itu, polisi dengan jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum ada putusan. Sidangnya akan dilanjutkan besok 2 Januari 2025.
“Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” jelasnya. HUM/GIT