MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kompolnas Apresiasi Akuntabilitas Polri Saat Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP

Publisher: Redaktur 1 Januari 2025 2 Min Read
Share
Komisioner Kompolnas Choirul Anam.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombespol Donald Parlaungaan Simanjuntak dipecat usai terlibat kasus pemerasan di Djakarta Warehouse Project (DWP), di JIExpo, Kemayoran. Kompolnas mengapresiasi sidang etik Kombespol Donald.

Diketahui sidang itu digelar oleh Divisi Propam Polri dari Selasa 31 Desember 2024 siang. Sidang baru selesai pada Rabu 1 Januari 2025 pagi.

“Saya kira Kompolnas menilai (sidang etik berjalan) baik dan kami berharap mekanisme tersebut juga diterapkan dalam terduga pelapor-pelapor yang lain karena masih ada beberapa sidang yang akan diselenggarakan dengan terduga yang lain,” ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam, Rabu 1 Januari 2025.

Baca Juga:  22 Perusuh di Jakarta Positif Narkoba: Nekat Beraksi untuk Hilangkan Rasa Takut

Anam menyebut belasan saksi diperiksa dalam sidang etik tersebut. Ada saksi yang meringankan, ada pula saksi yang memberatkan putusan Kombespol Donald.

“Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang,” kata Anam.

Untuk itu, Divisi Propam Polri punya kesempatan untuk kroscek keterangan yang dinilai faktual dan tidak. Saling crosscheck keterangan, kata Anam, terjadi dalam sidang etik sehingga sidang memakan waktu yang cukup lama.

Sejumlah bukti-bukti juga diperiksa. Berbagai argumen atas kasus dugaan pemerasan WN Malaysia di DWP itu juga didalami. Mulai dari alur perencanaan pemerasan, pelaksanaan, hingga alur setelah hari H.

Baca Juga:  Siskaeee Mengajukan Praperadilan Kembali, Melawan Status Tersangka dalam Kasus Film Porno

Kemudian juga sidang tersebut, kata Anam, menjawab siapa yang bertanggung jawab atas pemerasan ini, siapa yang menggerakkan, siapa yang digerakkan. Pemeriksaan sangat detil dari hari per hari.

“Saya kira dengan adanya mekanisme tersebut, saksi yang memberatkan, saksi yang meringankan, yang di-crosscheck cukup mendalam ini menjadikan termasuk bukti menjadikan mekanisme sidang tersebut akuntabel,” imbuh Anam.

“Dan kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada dalam sidang etik tersebut,” tuturnya.

Setelah semuanya jelas, diputuskan Kombespol Donald Simanjuntak bersalah. Kombespol Donald Simanjuntak langsung diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

“Putusan sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk direktur narkoba terus kanitnya juga di PTDH,” ujar Anam.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Bekuk 2 Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi

Sementara itu, polisi dengan jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum ada putusan. Sidangnya akan dilanjutkan besok 2 Januari 2025.

“Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” jelasnya. HUM/GIT

TAGGED: Choirul Anam, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Djakarta Warehouse Project, DWP, Kombespol Donald Parlaungan Simanjuntak, Komisioner Kompolnas, pemerasan, Polda Metro Jaya, PTDH, WN Malaysia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Ramadan 1447 Hijriah, Jam Layanan Imigrasi Disesuaikan: Pelayanan Tetap Optimal
18 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka

Hukum

FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden

Nasional

Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?