MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kompolnas Apresiasi Akuntabilitas Polri Saat Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP

Publisher: Redaktur 1 Januari 2025 2 Min Read
Share
Komisioner Kompolnas Choirul Anam.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombespol Donald Parlaungaan Simanjuntak dipecat usai terlibat kasus pemerasan di Djakarta Warehouse Project (DWP), di JIExpo, Kemayoran. Kompolnas mengapresiasi sidang etik Kombespol Donald.

Diketahui sidang itu digelar oleh Divisi Propam Polri dari Selasa 31 Desember 2024 siang. Sidang baru selesai pada Rabu 1 Januari 2025 pagi.

“Saya kira Kompolnas menilai (sidang etik berjalan) baik dan kami berharap mekanisme tersebut juga diterapkan dalam terduga pelapor-pelapor yang lain karena masih ada beberapa sidang yang akan diselenggarakan dengan terduga yang lain,” ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam, Rabu 1 Januari 2025.

Baca Juga:  Bejat! Aiptu LC Setubuhi Tahanan Perempuan 4 Kali di Ruang Berjemur Rutan Polres Pacitan, Dipecat Tidak Hormat

Anam menyebut belasan saksi diperiksa dalam sidang etik tersebut. Ada saksi yang meringankan, ada pula saksi yang memberatkan putusan Kombespol Donald.

“Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang,” kata Anam.

Untuk itu, Divisi Propam Polri punya kesempatan untuk kroscek keterangan yang dinilai faktual dan tidak. Saling crosscheck keterangan, kata Anam, terjadi dalam sidang etik sehingga sidang memakan waktu yang cukup lama.

Sejumlah bukti-bukti juga diperiksa. Berbagai argumen atas kasus dugaan pemerasan WN Malaysia di DWP itu juga didalami. Mulai dari alur perencanaan pemerasan, pelaksanaan, hingga alur setelah hari H.

Baca Juga:  Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangsel, 3 Tewas

Kemudian juga sidang tersebut, kata Anam, menjawab siapa yang bertanggung jawab atas pemerasan ini, siapa yang menggerakkan, siapa yang digerakkan. Pemeriksaan sangat detil dari hari per hari.

“Saya kira dengan adanya mekanisme tersebut, saksi yang memberatkan, saksi yang meringankan, yang di-crosscheck cukup mendalam ini menjadikan termasuk bukti menjadikan mekanisme sidang tersebut akuntabel,” imbuh Anam.

“Dan kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada dalam sidang etik tersebut,” tuturnya.

Setelah semuanya jelas, diputuskan Kombespol Donald Simanjuntak bersalah. Kombespol Donald Simanjuntak langsung diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

“Putusan sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk direktur narkoba terus kanitnya juga di PTDH,” ujar Anam.

Baca Juga:  Kompolnas Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus DWP: Dirnarkoba Polda Metro Dipecat

Sementara itu, polisi dengan jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum ada putusan. Sidangnya akan dilanjutkan besok 2 Januari 2025.

“Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” jelasnya. HUM/GIT

TAGGED: Choirul Anam, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Djakarta Warehouse Project, DWP, Kombespol Donald Parlaungan Simanjuntak, Komisioner Kompolnas, pemerasan, Polda Metro Jaya, PTDH, WN Malaysia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kanwil BPN Jatim Muhammad Naim saat menerima kunjungan kerja Tim Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Kantor Wilayah BPN Jatim, Surabaya, Rabu, 7 Oktober 2026.
BPN Jatim Percepat Penanganan Aduan Masyarakat, Respons Laporan ke Presiden Jadi Sorotan
8 Oktober 2026
KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?