MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kompolnas Apresiasi Akuntabilitas Polri Saat Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP

Publisher: Redaktur 1 Januari 2025 2 Min Read
Share
Komisioner Kompolnas Choirul Anam.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombespol Donald Parlaungaan Simanjuntak dipecat usai terlibat kasus pemerasan di Djakarta Warehouse Project (DWP), di JIExpo, Kemayoran. Kompolnas mengapresiasi sidang etik Kombespol Donald.

Diketahui sidang itu digelar oleh Divisi Propam Polri dari Selasa 31 Desember 2024 siang. Sidang baru selesai pada Rabu 1 Januari 2025 pagi.

“Saya kira Kompolnas menilai (sidang etik berjalan) baik dan kami berharap mekanisme tersebut juga diterapkan dalam terduga pelapor-pelapor yang lain karena masih ada beberapa sidang yang akan diselenggarakan dengan terduga yang lain,” ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam, Rabu 1 Januari 2025.

Baca Juga:  Jokowi Laporkan 5 Orang Terkait Tuduhan Ijazah Palsu, Ini Inisialnya

Anam menyebut belasan saksi diperiksa dalam sidang etik tersebut. Ada saksi yang meringankan, ada pula saksi yang memberatkan putusan Kombespol Donald.

“Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang,” kata Anam.

Untuk itu, Divisi Propam Polri punya kesempatan untuk kroscek keterangan yang dinilai faktual dan tidak. Saling crosscheck keterangan, kata Anam, terjadi dalam sidang etik sehingga sidang memakan waktu yang cukup lama.

Sejumlah bukti-bukti juga diperiksa. Berbagai argumen atas kasus dugaan pemerasan WN Malaysia di DWP itu juga didalami. Mulai dari alur perencanaan pemerasan, pelaksanaan, hingga alur setelah hari H.

Baca Juga:  Terungkap Cucu SYL Magang di Kementan, Gaji Rp 4 Juta Naik Jadi Rp 10 Juta

Kemudian juga sidang tersebut, kata Anam, menjawab siapa yang bertanggung jawab atas pemerasan ini, siapa yang menggerakkan, siapa yang digerakkan. Pemeriksaan sangat detil dari hari per hari.

“Saya kira dengan adanya mekanisme tersebut, saksi yang memberatkan, saksi yang meringankan, yang di-crosscheck cukup mendalam ini menjadikan termasuk bukti menjadikan mekanisme sidang tersebut akuntabel,” imbuh Anam.

“Dan kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada dalam sidang etik tersebut,” tuturnya.

Setelah semuanya jelas, diputuskan Kombespol Donald Simanjuntak bersalah. Kombespol Donald Simanjuntak langsung diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

“Putusan sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk direktur narkoba terus kanitnya juga di PTDH,” ujar Anam.

Baca Juga:  Kompolnas Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus DWP: Dirnarkoba Polda Metro Dipecat

Sementara itu, polisi dengan jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum ada putusan. Sidangnya akan dilanjutkan besok 2 Januari 2025.

“Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” jelasnya. HUM/GIT

TAGGED: Choirul Anam, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Djakarta Warehouse Project, DWP, Kombespol Donald Parlaungan Simanjuntak, Komisioner Kompolnas, pemerasan, Polda Metro Jaya, PTDH, WN Malaysia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi sedang memeriksa dokumen milik warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan yang didatangi tim operasi Wirawaspada.
Imigrasi Jatim Sisir Habis WNA! Operasi Wirawaspada Digelar, Puluhan Diperiksa di Basis Industri dan Hunian
11 April 2026
Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun
11 April 2026
Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan
11 April 2026
Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
11 April 2026
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Usai Terjaring OTT KPK Bersama 16 Orang
11 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun
11 April 2026
Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan
11 April 2026
Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
11 April 2026
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Usai Terjaring OTT KPK Bersama 16 Orang
11 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi sedang memeriksa dokumen milik warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan yang didatangi tim operasi Wirawaspada.
Imigrasi

Imigrasi Jatim Sisir Habis WNA! Operasi Wirawaspada Digelar, Puluhan Diperiksa di Basis Industri dan Hunian

Kejaksaan

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun

Hukum

Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan

Hukum

Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?