MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kata Ketua KPK soal Bisa Sadap tapi Tak OTT Lalu buat Apa

Publisher: Redaktur 17 Desember 2024 3 Min Read
Share
Setyo Budiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua KPK 2024-2029 Setyo Budiyanto memastikan di era kepemimpinannya operasi tangkap tangan (OTT) tetap akan dilakukan. Dia menyebut KPK punya kewenangan untuk itu.

Dia menjelaskan, dalam melakukan OTT, KPK juga melakukan penyadapan. Hal itu merupakan rangkaian dari kegiatan OTT.

“Ya, beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya, untuk apa? Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT, itu kan salah satu rangkaian kegiatannya kan dari penyadapan,” kata Setyo kepada wartawan seusai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin 16 Desember 2024.

Isu kelanjutan OTT sempat ramai dibahas setelah Johanis Tanak, yang kembali terpilih sebagai Wakil Ketua KPK, menyatakan ingin menyudahi OTT saat fit and proper test di DPR. Setyo memahami setiap pimpinan memiliki visi, tapi menurutnya semua langkah yang akan diambil KPK bisa dibicarakan bersama pimpinan lainnya.

Baca Juga:  Kepala BPPD Sidoarjo Hadiri Panggilan KPK terkait Kasus Pemotongan Insentif ASN

“Kalau soal itu, bicaranya kan hari ini kami pelantikan. Pastinya kami semua lima orang kan punya visi masing-masing. Dari situ nanti kami akan bicara, duduk bersama, kami sesuaikan, itulah akan menjadi program jangka pendek, jangka sedang, dan jangka panjang,” ujarnya.

Setyo Budiyanto bukan orang baru di KPK. Dia pernah bertugas sebagai Direktur Penyidikan di KPK.

Senada dengan Setyo, ketua sementara KPK Nawawi Pomolango yakin OTT tetap ada. Menurutnya, OTT menjadi salah satu metode penindakan di KPK.

“Itu salah satu metode penindakan. Kita itu kan KPK diberikan kewenangan untuk melakukan proses penyadapan, perekaman suara dari tingkat penyidikan. Itulah yang kemudian kita kemas sebagai suatu bagian kegiatan yang orang menyebutnya operasi. Jadi sah-sah aja,” kata Nawawi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 16 Desember 2034.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Janji Bakal Kooperatif Ikuti Pemeriksaan KPK

“Itu salah satu metode penindakan. Kita itu kan KPK diberikan kewenangan untuk melakukan proses penyadapan, perekaman suara dari tingkat penyidikan. Itulah yang kemudian kita kemas sebagai suatu bagian kegiatan yang orang menyebutnya operasi. Jadi sah-sah aja,” kata Nawawi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 16 Desember 2024.

Nawawi mengatakan usulan OTT ditiadakan dari Johanis Tanak, yang kembali menjadi pimpinan KPK 2024-2029 merupakan pendapat pribadi. Menurutnya, OTT tetap dilaksanakan dan cukup efektif.

“Itu saya pikir kalau ada pemahaman begitu pemahaman personal gitu. Tapi lembaga menganggap bahwa OTT itu adalah metode penindakan yang cukup efektif,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Lima pimpinan KPK periode 2024-2029 telah resmi mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Berikut ini lima pimpinan KPK 2024-2029:

1.⁠ ⁠Setyo Budiyanto
2.⁠ ⁠Fitroh Rohcahyanto
3.⁠ ⁠Ibnu Basuki Widodo
4.⁠ ⁠Johanis Tanak
5.⁠ ⁠Agus Joko Pramono.

Meski sudah mengucapkan sumpah, lima pimpinan KPK baru ini baru menjalani serah terima jabatan pada 20 Desember 2024. HUM/GIT

TAGGED: Ketua KPK, OTT, sadap, Setyo Budiyanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?