MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Soal Uang Rp 920 Miliar Milik Zarof Ricar, Ini Kata Mahkamah Agung

Publisher: Redaktur 19 November 2024 3 Min Read
Share
Zarof Ricar. (Tangkapan layar Youtube Lingkar Pictures)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya proses hukum mantan pejabatnya, Zarof Ricar, ke Kejaksaan Agung. Zarof merupakan tersangka kasus dugaan jual beli putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan pihaknya tak akan menelusuri lebih lanjut soal dugaan Zarof juga menjadi makelar sejumlah perkara lainnya.

Dugaan itu mencuat setelah Kejaksaan Agung menemukan uang senilai Rp 920 miliar di kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga menemukan emas batangan dengan berat total 51 kilogram.

“Kalau berkaitan dengan barang bukti, itu proses hukum murni. Itu diserahkan semua ke penyidik, tim ini (tim pemeriksa) hanya melakukan pemeriksaan segi etiknya saja,” ujar Yanto saat mengumumkan hasil pemeriksaan 3 hakim MA yang menangani kasasi Ronald Tannur, Senin, 18 November 2024.

Baca Juga:  Intip Garasi Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Terjaring OTT

Kejagung menangkap Zarof Ricar karena menjadi penghubung antara pegacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim tersebut memberikan vonis bebas terhadap Ronald yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriliyanti.

Selain itu, tim penyidik Adhyaksa juga menemukan kertas catatan alokasi uang kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald, Soesilo, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Ketiga hakim tersebut menerima uang Rp 5 miliar sementara Zarof mendapat imbalan sebesar Rp 1 miliar atas jasanya.

Yanto meminta semua pihak menunggu proses penyidikan kejaksaan hingga berkas perkara dilimpahkan ke persidangan. Menurutnya, jika nanti perkara sudah dilimpahkan ke persidangan, maka akan terbuka asal usul uang tersebut.

Baca Juga:  Giliran Anak-Suami Pengacara Ronald Tannur Diperiksa soal Kasus Suap Hakim

“Proses hukum diserahkan ke penyidik,” ujar dia.

Mahkamah Agung juga sudah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur. Hasilnya, ketiganya dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan pihaknya juga tengah mengusut dugaan jual beli vonis lainnya yang melibatkan Zarof Ricar.

Zarof sempat mengaku menjadi makelar kasus sejak dia masih aktif di Mahkamah Agung, tepatnya pada 2012.

Harli menyatakan, tim penyidik Kejaksaan Agung berharap Zarof Ricar bisa bekerja sama mengungkap kasus-kasus tersebut dengan menjadi Justice collaborator atau pengungkap kebenaran. Namun, menurut Harli, hal itu merupakan keputusan pribadi Zarof.

Baca Juga:  MA Nyatakan Kejati Jatim Bisa Langsung Eksekusi Ronald Tannur

“Terkait Rp 920 miliar masih terus didalami penyidik,” ujar dia, Senin, 18 November 2024. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Mangapul, Mantan pejabat MA, mantan Pejabat Mahkamah Agung, Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel
20 Juli 2026
Trump Jadi Sorotan di Final Piala Dunia 2026, Ikut Berdiri di Panggung saat Spanyol Angkat Trofi
20 Juli 2026
Perjalanan Sempurna Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Tumbangkan Argentina di Final
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel
20 Juli 2026
Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat
18 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan
18 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

Piala Dunia 2026

Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar

Hukum

Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Piala Dunia 2026

Trump Jadi Sorotan di Final Piala Dunia 2026, Ikut Berdiri di Panggung saat Spanyol Angkat Trofi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?