JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan keberangkatan 14 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak bekerja di Kamboja. Dua pria yang bertanggung jawab atas pengiriman PMI ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, operasi ini dilakukan dalam rangka ‘Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural’. Para korban dan dua orang yang memberangkatkan mereka ditangkap dalam operasi tersebut.
“Belasan PMI non-prosedural yang sebagian besar adalah laki-laki ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda,” kata Reza dalam keterangannya seperti dilansir detikcom, Minggu 15 September 2024.
Rinciannya, pada Rabu 11 September 2024, delapan calon PMI non-prosedural diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Pada Jumat 13 September 2024, satu calon PMI lainnya serta dua pria berinisial MZ dan PJ yang mengurus keberangkatan mereka ditangkap di Terminal 2.
Keesokan harinya, Sabtu 14 September 2024, dua calon PMI diamankan di Terminal 2, dan pada Sabtu malam, tiga calon PMI lainnya diamankan di Terminal 3.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan keberangkatan PMI ilegal melalui Bandara Soetta. Saat diamankan, para calon PMI mengaku akan bekerja di Kamboja, namun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang diperlukan.
Para korban mengaku ditawari pekerjaan di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran, operator layanan pelanggan, hingga admin permainan online yang terindikasi berhubungan dengan perjudian.
“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja melalui aplikasi Telegram dari seseorang yang masih dalam penyelidikan,” jelas Reza.
Dua tersangka, MZ dan PJ, bertanggung jawab atas pengiriman para korban melalui Bandara Soetta. Barang bukti yang diamankan antara lain paspor dan boarding pass dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Phnom Penh milik para calon PMI.
Para korban yang diamankan berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Tersangka MZ dan PJ dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Kapolresta Bandara Soetta Kombespol Roberto Pasaribu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri.
“Jika ada yang mengalami atau mengetahui TPPO, segera lapor ke pihak berwenang,” tutupnya. HUM/GIT